Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa Hukum Adam Damiri, Jose Andreawan menyatakan optimisme terkait memori banding ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jose telah mengirimkan memori banding tersebut pada Selasa (26/4/2022). Memori banding tersebut, ungkapnya, secara tegas menolak putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
“Kami telah menyampaikan memori banding pada tanggal 26 April 2022, yang pada pokoknya menyatakan bahwa kami tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana kepada Adam Damiri,” tandas Jose.
Alasan-alasan utama pada Memori Banding yang diajukan Kuasa Hukum Adam Damiri, antara lain Adam Damiri sebagai Direktur Utama (Dirut) terbukti tidak pernah mempengaruhi urusan penempatan atau pengelolaan investasi Asabri. Terlebih berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku dan telah menjadi pedoman tata kelola di Asabri, Adam Damiri selaku Dirut telah mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab atas urusan keuangan serta investasi kepada para pejabat dan divisi terkait.
Alasan lain terkait Metode penghitungan kerugian negara yang tidak didasarkan pada prinsip/standar akuntansi keuangan pada umumnya. Secara bersamaan, metode tersebut juga tidak mampu menerangkan secara rinci kapan dan bagaimana terjadinya kerugian-kerugian tersebut. Akibatnya nilai kerugian negara menjadi tidak nyata dan tidak pasti, khususnya mengenai penilaian terhadap saham-saham atau reksadana-reksadana pada periode Adam Damiri menjabat sebagai Dirut.
Baca selanjutnya
Terlebih, menurut Jose, audit yang dilakukan BPK selalu menunjukkan WTP. Akibatnya ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com