WNI yang Ditangkap di Filipina Berprofesi sebagai Pilot
Jakarta, Beritasatu.com - Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan warga negara Indonesia (WNI) Anton Gobay yang ditangkap terkait kepemilikan senjata ilegal berprofesi sebagai pilot.
"Sementara dari hasil interogasi, pekerjaan yang bersangkutan adalah pilot di Filipina," kata Krishna saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).
Dikatakan Krishna, Anton ditangkap oleh kepolisian Filipina di Provinsi Sarangani dengan jarak tempuh 2 jam perjalanan udara dari Manila.
"Atase Polri di Manila sedang dalam perjalanan menuju lokasi utk mengembangkan kerjasama penyelidikan lebih lanjut bersama Kepolisian Filipina," ucapnya.
Lebih lanjut Krishna mengungkapkan bahwa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan pihaknya untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat.
"Keterangan selanjutnya akan disampaikan apabila ada perkembangan," imbuhnya.
Mabes Polri membenarkan penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua oleh Kepolisian Filipina terkait kepemilikan senjata ilegal.
Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti mengungkapkan, penangkapan terhadap WNI yang bernama Anton Gobay di Provinsi Kiambia itu dilakukan Sabtu (7/1/2022) bersama dua warga lokal di Provinsi Sarangani, Filipina pada Sabtu (7/1) kemarin.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Konsisten Tolak RUU Kesehatan, Ketum IDI: Tak Ada Urgensinya
Korban Penganiayaan Mario Dandy, David Bisa Respons Perintah
Laka Lantas Naik, Jasa Raharja Bayar Santunan Rp 2,95 T
Persib vs Dewa United: Robi Darwis Pastikan Kemenangan "Maung Bandung"
Satu Hati untuk Garuda Jadi Kampanye Dukungan Timnas Indonesia U-20
Hampir Sebulan Dirawat, Motorik David Terus Membaik
