Polisi Akan Kembalikan Berkas Perkara Kasus Ismail Bolong
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan mengembalikan berkas perkara tahap I kasus tambang ilegal Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Ismail Bolong, RP, dan BP pada Selasa (10/1/2023) besok.
"Besok rencananya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara IB yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (9/1/2023).
Sebelumnya, berkas perkara kasus tambang ilegal Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Ismail Bolong, RP, dan BP dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas yang dikembalikan tersebut dan saat ini masih dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari JPU.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
PGE Raih Pendapatan Baru dari Carbon Credit US$ 747.000
Hasil Pertandingan Liga Italia Semalam, Inter Tumbang dan Juventus Menang
Brad Binder Buat Kejutan Menang di Sprint Race MotoGP Argentina
Penuhi Stok Pangan, ID Food Impor Gula 107.900 Ton
Misi Awal Sukses, Tuchel Bawa Muenchen Atasi Dortmund
Lewandowski Kembali Tajam, Barcelona Hantam Elche
