Minggu, 2 April 2023

Polisi Akan Kembalikan Berkas Perkara Kasus Ismail Bolong

Stefani Wijaya / YUD
Senin, 9 Januari 2023 | 16:19 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan mengembalikan berkas perkara tahap I kasus tambang ilegal Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Ismail Bolong, RP, dan BP pada Selasa (10/1/2023) besok.

"Besok rencananya pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengirimkan kembali berkas perkara IB yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (9/1/2023).

Sebelumnya, berkas perkara kasus tambang ilegal Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka Ismail Bolong, RP, dan BP dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas yang dikembalikan tersebut dan saat ini masih dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari JPU.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035949
1035947
1035946
1035944
1035943
1035919
1035942
1035941
1035940
1035939
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon