Senin, 20 Maret 2023

Terdakwa Kepemilikan 42 Kg Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati

BW
Kamis, 12 Januari 2023 | 16:32 WIB

Tangerang, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus kepemilikan 42 kilogram sabu-sabu. Dua terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang Ate Quesyini Ilyas di Tangerang, Kamis (12/1/2023), mengatakan terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Budi Julianda sebagai bandar narkoba.

"Terdakwa Budi ini pasal sangkaannya, yakni primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. Tuntutan JPU terhadap saudara Budi ini pidana mati," katanya seusai mengikuti sidang di PN Tangerang.

Dua terdakwa yang dituntut hukuman penjara seumur hidup masing-masing Adi Bonar Simarmata dan Aditio karena.

Mereka terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Dua tersangka itu memiliki peran sebagai kurir sesuai keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis, dan fakta," ujar Ate.

Dalam kasus tersebut, total barang bukti yang disita dari para terdakwa sebanyak 42 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Sumber: ANTARA

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033635
1033636
1033633
1033631
1033628
1033629
1033630
1033627
1033626
1033625
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon