Terdakwa Kepemilikan 42 Kg Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati
Tangerang, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus kepemilikan 42 kilogram sabu-sabu. Dua terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang Ate Quesyini Ilyas di Tangerang, Kamis (12/1/2023), mengatakan terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Budi Julianda sebagai bandar narkoba.
"Terdakwa Budi ini pasal sangkaannya, yakni primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. Tuntutan JPU terhadap saudara Budi ini pidana mati," katanya seusai mengikuti sidang di PN Tangerang.
Dua terdakwa yang dituntut hukuman penjara seumur hidup masing-masing Adi Bonar Simarmata dan Aditio karena.
Mereka terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dengan dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Dua tersangka itu memiliki peran sebagai kurir sesuai keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis, dan fakta," ujar Ate.
Dalam kasus tersebut, total barang bukti yang disita dari para terdakwa sebanyak 42 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Hilirisasi Timah Jokowi Terancam Mandek, Ini Penyebabnya
Polda Metro Jaya Larang Konvoi Kendaraan Saat Ramadan
Wamenkumham Pastikan Tidak Laporkan Balik Ketua IPW
Profil dan Puisi Sapardi Djoko Damono yang Muncul di Google Doodle
Hama Patek Serang Tanaman Cabai di Klaten Akibatkan Gagal Panen
Pastikan Stok Aman Selama Ramadan, Dinas Ketahanan Pangan Lakukan Sidak
Jenazah Syabda Perkasa Belawa akan Dimakamkan di Sragen
Pakan Ternak Mahal, Harga Ikan dan Udang Merangkak Naik Jelang Ramadan
