Istri Lukas Enembe Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Jakarta, Beritasatu.com - Istri Gubernur Papua Lukas Enembe yakni Yulce Wenda dan empat orang lainnya dicegah berpergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Jumat (13/1/2023).
"Pertama atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Jumat.
Berikutnya, Ditjen Imigrasi mencekal Lusi Kusuma Dewi sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023 yang juga diusulkan oleh lembaga antirasuah. Selanjutnya, imigrasi mencekal Dommy Yamamoto sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Kemudian, pencekalan juga dilakukan itjen Imigrasi terhadap Jimmy Yamatomo terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. Terakhir, KPK meminta imigrasi mencekal Gibbrael Issaak. Pencekalan itu terhitung sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Polri Prediksi Puncak Arus Mudik 2023 Terjadi pada 19-21 April
Nagita Slavina Bagikan Tangkapan Layar Akun E-Commerce, Netizen Salfok
Ivan Gunawan Beberkan Alasan Lesti Kejora Dilarikan ke Rumah Sakit
Jokowi Janji Bakal Ajak Zulhas Blusukan ke Pasar
Garuda Group Siapkan 1,2 Juta Kursi Penerbangan Sambut Lebaran
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Jokowi: Pusing Betul Ngurus Bola
