Rabu, 22 Maret 2023

LPSK Ingin Bangun Rumah Tahanan Untuk Pelaku Justice Collaborator

Chairul Fikri / WIR
Jumat, 13 Januari 2023 | 19:54 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) berharap bisa membangun rumah tahanan bagi para pelaku yang menjadi Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama). Harapan itu terkait upaya perlindungan saksi dari tekanan yang mungkin saja terjadi bila ada di rumah tahanan biasa.

Harapan itu diungkapkan Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam acara Catatan Refleksi LPSK 2022 yang digelar di Kantor LPSK Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (13/1/2023).

"Makin bertambahnya para pelaku yang menjadi justice collaborator (JC) yang minta perlindungan LPSK maka kita telah minta kepada Pemerintah untuk membangunkan rumah tahanan bagi mereka yang mau menjadi JC yang nantinya akan digunakan mereka agar selama menjadi JC bisa terbebas dari intervensi dan tekanan saat mereka jadi tahanan polisi atau tahanan kejaksaan," ungkap Hasto.

Ide pembuatan rumah tahanan bagi para JC ini diharapkan akan bisa mengikis intervensi pihak luar agar kasus hukum yang mereka jalani bisa sesuai dengan keadilan bagi mereka.

"Konflik interest bisa saja terjadi bahkan besar kemungkinannya terjadi bila mereka pelaku JC ditahan di rumah tahanan biasa karena penyidik bisa mengarahkan kesaksiannya untuk mengikuti skenario mereka yang membuat keadilan bagi pelaku JC ini akan berkurang. Makanya kita berniat mengajukan usulan membuat rumah tahanan bagi para pelaku JC yang minta perlindungan LPSK dalam penanganan kasusnya," tambahnya.

Hasto juga menjelaskan selain akan mengusulkan pembangunan rumah tahanan bagi para pelaku JC, LPSK juga berencana membuat rumah aman bagi para korban yang berani melapor dan minta perlindungan pada LPSK agar mereka bisa terbebas dari ancaman yang mungkin saja terjadi.

"Rumah aman juga kita perlukan untuk bisa melindungi mereka saat tersangkut kasus dan itu yang akan kita usulkan," tegasnya.

Hasto mengaku saat ini mereka tengah melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan DPR RI untuk mengatur Rumah Tahanan khusus yang bisa digunakan mereka selama menangani pelaku JC.

"Penempatan para pelaku kejahatan yang mau menjadi JC di rumah tahanan ini bagus dan ini kita sedang diskusikan dengan Pemerintah dan DPR RI ini termasuk masalah anggarannya. Dan kami tunggu persetujuan dari mereka," tukasnya.

Sementara itu Komisioner LPSK, Antonius PS Wibowo menyatakan pihaknya akan melakukan studi banding ke negara-negara yang punya rumah tahanan khusus bagi para pelaku JC yang mau bekerjasama dengan LPSK dalam penuntasan hukum di Indonesia.

"Kita pastinya akan melakukan studi banding ke beberapa negara yang punya fasilitas ini dan mencontoh bagaimana mereka menerapkannya sehingga putusan hukumnya jadi lebih baik dan banyak orang yang mau jadi JC di Indonesia," tandasnya.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033962
1033946
1033961
1033960
1033943
1033959
1033941
1033957
1033958
1033956
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon