Sidang Kasus Brigadir J Tegang, Hakim Bentak Agus Nurpatria
Jakarta, Beritasatu.com - Terdakwa kasus obstruction of justice, Agus Nurpatria dicecar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel terkait sikapnya yang tidak membuat surat tanda penerimaan barang bukti CCTV. Sidang kasus pembunuhan Brigadir J berjalan tegang, hakim membentak Agus Nurpatria.
Momen tersebut terjadi dalam lanjutan sidang kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Agus Nurpatria sebelumnya diminta untuk cek dan mengamankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga, tetapi Agus tidak melakukannya. Ia melempar perintah tersebut kepada Irfan Widyanto.
"Jadi begini, saksi waktu itu sudah kita tanyakan dari pihak Polres. Pada waktu menerima barang ini (CCTV) apakah tidak saudara bikinkan berita acara atau surat tanda terima?" tanya hakim Ahmad kepada Agus Nurpatria.
"Dari pihak Polres bilang yang menyerahkan saja tidak pakai apa-apa, bagaimana kami akan buatkan surat terima. Paling tidak ada surat ini barang ini diambil dari siapa. Paling tidak ada berita penyerahan barang bukti ke Polres, sehingga Polres membuatkan surat bukti terima. Jawaban saudara apa kalau sudah seperti ini?" tanya hakim dengan nada tinggi.
Agus Nurpatria mengelak dengan berkata karena yang melakukannya adalah Irfan Widyanto, maka dia berasumsi Irfan sudah melakukannya.
"Saya pikir karena Irfan penyidik sudah tahu begitu Yang Mulia," jawab Agus.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini