Sabtu, 1 April 2023

Buruh Diharapkan Pahami Situasi Global

Yustinus Paat / CAR
Minggu, 15 Januari 2023 | 10:47 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid atua biasa disapa Gus Jazil meminta semua pihak memahami situasi global dalam merespons Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Menurut Gus Jazil, hal tersebut perlu dipahami oleh buruh dan pemerintah juga perlu memberikan solusi atas penolakan buruh dalam pengaturan Perppu Cipta Kerja tersebut.

“Saya berharap para buruh itu juga memahami kondisi global, kondisi ekonomi bangsa dan kami yang ada di DPR dan juga pemerintah untuk juga, ya kira-kira berikan solusi-solusi buat para buruh,” kata Gus Jazil, Minggu (15/1/2023).

Gus Jazil mengakui bahwa Perppu Cipta Kerja telah memicu polemik di tengah masyarakat. Polemik ini kemudian mendorong terjadinya aksi demonstrasi yang jika berlanjut terus, maka akan menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Ini bukan soal Perppu Cipta Kerja menurut saya tapi kondisi ekonomi yang kurang bagus kalau kemudian Perppu Cipta Kerja memicu demonstrasi di mana-mana pertumbuhan ekonomi juga akan kurang baik,” tuturnya.

Oleh karena itu, Gus Jazil berharap semua pihak saling memahami dan mencarikan solusi yang terbaik mengantisipasi situasi ekonomi dunia yang kurang baik saat ini.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani angkat bicara soal demonstrasi massa partai dan organisasi buruh yang menolak 9 poin dalam Perppu Cipta Kerja. Fadjar menegaskan pemerintah sudah mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja atau organisasi buruk sebelum menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Pemerintah telah mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk elemen serikat pekerja atau serikat buruh,” ujar Fadjar saat dihubungi Beritasatu.com, Sabtu (14/1/2023).

Salah satu buktinya, menurut Fadjar, pengaturan formula upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja. Menurut dia, pengaturan tersebut telah disesuaikan dengan sorotan atau keberatan dari elemen buruh.

“Perubahan formula upah minimum merupakan hasil penjaringan aspirasi yang dilakukan pemerintah, yang juga diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035744
1035795
1035794
1035793
1035792
1035791
1035790
1035789
1035788
1035778
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon