Mensos Akan Ingatkan Aturan Pemda, Terkait Ngemis Online
Bekasi, Beritasatu.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini akan mengingatkan kembali larangan mengemis dalam aturan yang berlaku, termasuk ngemis online. Mensos segera mengirimkan surat ke pemerintah daerah (Pemda) terkait fenomena ngemis online di media sosial TikTok.
Hal itu disampaikan Risma saat menghadiri kegiatan HUT PDI Perjuangan ke-50 di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/2023).
"Nanti saya surati, saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu memang tidak boleh," kata Risma.
Risma menyebut, dasarnya tindakan mengemis baik secara konvensional maupun online telah dilarang dan telah diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan daerah (perda).
"Sekarang masih diproses," lanjut Risma.
Diketahui fenomena 'ngemis online' kini sedang merebak media sosial terutama TikTok. Konten siaran langsung itu menampilkan aksi mandi air lumpur oleh wanita dewasa hingga lansia dalam waktu yang lama. Dengan harapan mendapat belas kasih hadiah atau saweran dari netizen.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengancam bakal mempolisikan pelaku yang membuat orang tua(nenek) ngemis online di media sosial (medsos). Pelaku melalui siaran langsung atau yang kini dikenal sebutan ngemis online.
Menurut Risma, hal semacam itu merupakan bentuk dari eksploitasi karena memperalat orang tua.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Warga di Pesisir Diminta Waspada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter
Joe Biden Tak Mau Komentari Soal Dakwaan Donald Trump
Ditahan Imbang, Marseille Buang Peluang Kejar PSG
Loncat ke Sungai untuk Mandi, Remaja Diterkam Buaya Besar
Infomedia Kantongi Pendapatan Rp 3,7 Triliun pada Tahun 2022
