Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Surabaya, Beritasatu.com - Dua orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan yakni Abdul Haris (Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (security officer) menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut diutarakan oleh tim kuasa hukum keduanya usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023).
Melalui Sumardhan, Kuasa Hukum dari kedua terdakwa, pihaknya menyatakan lebih memilih pembuktian dengan mendatangkan serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui persis peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Pembuktian kesaksian tersebut penting dilakukan dalam sidang selanjutnya yang rencananya akan di gelar pada Kamis mendatang (19/1/2023).
Dalam sidang nanti, Majelis Hakim PN surabaya akan memberikan 3 kesempatan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan saksi, serta 1 kesempatan untuk mengajukan saksi ahli.
"Kita tunggu aja seberapa bisa Jaksa Penuntut Umum melakukan pembuktian," ujar Sumardhan, Kuasa Hukum dari Andil Haris dan Suko Sutrisono.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Nasi Jaha, Takjil Favorit Warga Ternate untuk Berbuka Puasa
Lapor SPT WP Pribadi Berakhir 31 Maret, Cek Tingkat Kepatuhannya
Usaha Kuliner Soto Cabe Panen Berkah di Bulan Ramadan
Privy: Tanda Tangan Elektronik Jamin Alat Bukti Keabsahan Dokumen
Buah Apel Baik Dikonsumsi untuk Berbuka Puasa
Masjid Al Jihad, Cermin Keragaman Etnis di Pontianak
Persebaya Ingin Segera Kembali Main di Stadion Gelora Bung Tomo
Stadion Teladan Medan Jadi Lokasi Penutupan PON 2024
Ramai Diperbincangkan, Apa Itu Royalti? Ini Penjelasannya
