Minggu, 2 April 2023

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Agung Dharma / YUD
Senin, 16 Januari 2023 | 19:18 WIB

Surabaya, Beritasatu.com - Dua orang terdakwa Tragedi Kanjuruhan yakni Abdul Haris (Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (security officer) menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut diutarakan oleh tim kuasa hukum keduanya usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023).

Melalui Sumardhan, Kuasa Hukum dari kedua terdakwa, pihaknya menyatakan lebih memilih pembuktian dengan mendatangkan serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui persis peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Pembuktian kesaksian tersebut penting dilakukan dalam sidang selanjutnya yang rencananya akan di gelar pada Kamis mendatang (19/1/2023).

Dalam sidang nanti, Majelis Hakim PN surabaya akan memberikan 3 kesempatan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan saksi, serta 1 kesempatan untuk mengajukan saksi ahli.

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Pilih Tak Ajukan Eksepsi
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan seusai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.

"Kita tunggu aja seberapa bisa Jaksa Penuntut Umum melakukan pembuktian," ujar Sumardhan, Kuasa Hukum dari Andil Haris dan Suko Sutrisono.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035916
1035936
1035907
1035934
1035898
1035935
1035881
1035876
1035933
1035868
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon