Kamis, 8 Juni 2023

Pembuat Cairan Vape Mengandung Sabu-sabu Terancam Penjara Seumur Hidup

Prasetyo Nugroho / BW
Selasa, 17 Januari 2023 | 00:27 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Tersangka pembuatan rokok elektrik atau vape mengandung sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk cair dan ditangkap pada Minggu (15/1/2023) di Jalan Melati Nomor 19 RT 012/RW 04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Donny menjelaskan, kasus ini masih dalam penanganan tim penyidikan.

"Nanti kita informasikan lebih lanjut dan ini semua barang bukti yang kita sita akan kami telusuri," kata Donny

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita barang bukti milik tersangka di rumah kontrakannya pada Minggu (15/1/2023) di Kembangan, Jakarta Barat, yaitu berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas dalam 363 botol kemasan 50 mililiter (ml) yang mengandung isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30 ml berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).

"Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1/2023) pukul 15.45 sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sumber: ANTARA

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Perketat Aturan Rokok Elektrik, Australia Hanya Jual Vape di Apotek

Perketat Aturan Rokok Elektrik, Australia Hanya Jual Vape di Apotek

INTERNASIONAL
Inggris Dorong Perokok agar Gunakan Vape, Wanita Hamil Dapat Insentif

Inggris Dorong Perokok agar Gunakan Vape, Wanita Hamil Dapat Insentif

INTERNASIONAL
Incar Penjualan Naik 10 Persen, ITIC Perkuat Pasar Eksisting

Incar Penjualan Naik 10 Persen, ITIC Perkuat Pasar Eksisting

EKONOMI
Oknum Kades di Lampung Diduga Jadi Bandar Narkoba, Edarkan Sabu dalam Kemasan Teh

Oknum Kades di Lampung Diduga Jadi Bandar Narkoba, Edarkan Sabu dalam Kemasan Teh

NUSANTARA
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sabu-sabu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sabu-sabu

NUSANTARA
Petugas Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu Melalui Sikat Cuci

Petugas Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Penyelundupan Sabu Melalui Sikat Cuci

NUSANTARA

BERITA TERKINI

5 Fakta Menarik Putri Ariani yang Meraih Golden Buzzer AGT 2023

LIFESTYLE 2 menit yang lalu
1049882

Jokowi dan Anwar Ibrahim Bahas Sawit, Perbatasan, hingga Pekerja Migran

INTERNASIONAL 3 menit yang lalu
1049881

Seluruh Jemaah Indonesia Gelombang 1 Tiba di Madinah, Jumlahnya 99.805

NASIONAL 6 menit yang lalu
1049880

Dipuji Produser AGT 2023, Putri Ariani: Thanks For Everything!

LIFESTYLE 9 menit yang lalu
1049879

Hijrah dan Malu dengan Anak, Puluhan Warga Ikut Hapus Tato Gratis

NUSANTARA 13 menit yang lalu
1049878

Sinarmas MSIG Tidak Bisa Bayar Premi Palsu, Ini Alasannya

EKONOMI 19 menit yang lalu
1049877

Haji Wada, Kisah Ibadah Haji Satu-satunya yang Dilakukan Rasulullah SAW

NASIONAL 20 menit yang lalu
1049876

Putri Ariani Raih Golden Buzzer di AGT, Baim Wong Nangis Berkali-Kali

LIFESTYLE 21 menit yang lalu
1049875

Telan Rp 15 M, Pembangunan Pasar Kwitang Ditargetkan Selesai Akhir 2023

MEGAPOLITAN 24 menit yang lalu
1049874

Kebahagiaan Pendukung Timnas Menangi Perburuan Tiket Indonesia vs Argentina

SPORT 26 menit yang lalu
1049872
Loading..