Pembuat Cairan Vape Mengandung Sabu-sabu Terancam Penjara Seumur Hidup
Jakarta, Beritasatu.com - Tersangka pembuatan rokok elektrik atau vape mengandung sabu-sabu yang dikemas dalam bentuk cair dan ditangkap pada Minggu (15/1/2023) di Jalan Melati Nomor 19 RT 012/RW 04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Donny menjelaskan, kasus ini masih dalam penanganan tim penyidikan.
"Nanti kita informasikan lebih lanjut dan ini semua barang bukti yang kita sita akan kami telusuri," kata Donny
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita barang bukti milik tersangka di rumah kontrakannya pada Minggu (15/1/2023) di Kembangan, Jakarta Barat, yaitu berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas dalam 363 botol kemasan 50 mililiter (ml) yang mengandung isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30 ml berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
"Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu (14/1/2023) pukul 15.45 sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini