Kamis, 23 Maret 2023

Singapura Sambut Baik Ratifikasi Tiga Perjanjian Bilateral dengan Indonesia

Surya Lesmana / LES
Rabu, 18 Januari 2023 | 19:05 WIB

Singapura, Beritasatu.com – Singapura menyambut baik ratifikasi tiga perjanjian bilateral dengan Indonesia, terkait pengelolaan ruang udara, kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan. Hal ini menjadi tanda "kekuatan dan kedewasaan" hubungan bilateral, kata Kemenlu Singapura (MFA), Selasa (17/1/2023).

"Ratifikasi perjanjian ini merupakan langkah besar dalam menyelesaikan tiga masalah bilateral yang sudah berlangsung lama ini dan meletakkan dasar yang kuat untuk kerja sama di masa depan," tambah Perdana Menteri Lee Hsien Loong dalam sebuah posting Facebook pada hari Selasa.

Indonesia meratifikasi perjanjian bilateral ekstradisi dan perjanjian bilateral kerja sama pertahanan pada bulan Desember.

Ini sebelumnya meratifikasi perjanjian Flight Information Region (FIR) , di mana Singapura dan Indonesia setuju untuk meluruskan kembali batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura.

Indonesia akan mendelegasikan kepada Singapura penyediaan layanan navigasi udara di sebagian wilayah udara dalam FIR Jakarta yang telah disesuaikan kembali. Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan bersama.

Dalam pernyataannya pada hari Selasa, MFA mengatakan pihaknya menyambut baik ratifikasi pakta ekstradisi dan kerja sama pertahanan, menambahkan bahwa Singapura telah menyelesaikan proses hukum domestiknya untuk ketiga perjanjian tersebut.

“Ratifikasi Indonesia atas ketiga perjanjian di bawah kerangka yang diperluas antara Singapura dan Indonesia merupakan tanda yang jelas akan kekuatan dan kematangan hubungan bilateral kita, dan komitmen kita untuk bekerja sama sebagai tetangga dekat,” kata MFA.

“Kami berharap dapat bertukar pemberitahuan resmi dengan Indonesia tentang penyelesaian proses domestik masing-masing untuk ketiga perjanjian tersebut,” tambahnya.

“Singapura dan Indonesia kemudian akan bersama-sama meminta persetujuan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) untuk pengaturan di bawah Perjanjian FIR, untuk memungkinkan berlakunya ketiga perjanjian secara bersamaan pada tanggal yang disepakati bersama.”

Di bawah perjanjian ekstradisi, para buronan dari kedua negara yang telah melakukan 31 jenis kejahatan, termasuk korupsi, narkoba dan terorisme, dapat diekstradisi.

Ini berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan hingga 18 tahun yang lalu.

Penegak hukum Indonesia menyambut baik perjanjian ekstradisi dengan Singapura, dengan mengatakan itu membantu memerangi korupsi

Sebelumnya DPR RI telah menyetujui perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Perjanjian Kerja Sama Pertahanan akan memperkuat hubungan antara angkatan bersenjata Singapura dan Indonesia, dan memajukan hubungan pertahanan kedua negara.

Sumber: CNA

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034249
1034246
1034248
1034247
1034245
1034240
1034241
1034244
1034243
1034237
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon