Tuntutan Ferdy Sambo Dkk Munculkan Pro Kontra, Kejagung Tak Acuh
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengacuhkan munculnya pro dan kontra mengenai tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana saat jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, yang terjadi di publik berkaitan dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya adalah perbedaan sudut pandang. Baginya, fenomena tersebut lumrah.
"Tentang tinggi rendahnya tuntutan, saya tidak mau disebut polemik," katanya.
Fadil menyatakan pihaknya berempati jika pihak korban dalam kasus Brigadir J menilai tuntutan hukuman yang disampaikan kurang berat. Sebaliknya, pihaknya juga tidak mempersoalkan apabila pihak terdakwa menilai tuntutan tersebut terlampau berat.
Dia menegaskan proses persidangan kasus Brigadir J masih berlangsung. Oleh sebab itu, Fadil meminta para pihak dan pengamat tidak membuat opini berlebihan atas tuntutan terhadap para terdakwa.
"Ini penegakan hukum, jangan media ikut menghakimi," katanya.
Sidang tuntutan terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa delapan tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
KPPU Pantau Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan
Petarung Aung La N Sang Ingin Tebar Pesona MMA Asia di AS
Keramas Massal, Cara Warga Babakan Tangerang Sambut Ramadan
UBS Selamatkan Credit Suisse, Harga Minyak Melonjak
Pawai Ogoh-ogoh Jelang Nyepi Jadi Daya Tarik Wisman
Donasikan Alat Laboratorium ke ITB, GNI Konsisten Dukung Pengembangan SDM
Jelang Sidang Isbat, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
