Kasus Brigadir J, Pengacara: Hendra, Agus, dan Irfan Tak Boleh Dipidana
Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Henry Yosodiningrat mengatakan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto tidak boleh dipidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Henry Yosodiningrat mengatakan hal itu menanggapi ahli yang dihadirkan dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, di PN Jaksel, Kamis (19/01/2023).
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Empat ahli yang dihadirkan dalam persidangan yakni ahli pidana Agus Surono, ahli bahasa Andika Duta Bachari dan Frans Asisi, serta ahli pidana forensic Robintan Sulaiman. Ahli pidana Agus Surono menjadi yang pertama memberikan keterangannya.
"Dari ahli pidana terungkap bahwa baik si pemberi perintah, mulai dari HK (Hendra Kurniawan), kemudian Agus, bahkan dari atas, dari Ferdy Sambo, kemudian mereka yang memberi perintah adalah orang yang berwenang. Orang yang berwenang, ini perlu menjadi catatan," ujar Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Hendra dan Agus yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Henry Yosodiningrat menjelaskan, pemberian perintah itu berjenjang. Mulai dari Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan, kemudian ke Agus Nurpatria, hingga ke Irfan Widyanto.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Hari Ini, Kemenag Pantau Hilal Ramadan di 124 Lokasi
Cegah Pemalsuan Data Penduduk, BSKDN Tekankan Pentingnya Aktivasi IKD
Krisis Mereda, Harga Emas Turun Jelang Keputusan the Fed
KPPU Pantau Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan
Pekan Kesetaran Gender, Taiwan Promosikan Pemberdayaan Perempuan
Petarung Aung La N Sang Ingin Tebar Pesona MMA Asia di AS
Keramas Massal, Cara Warga Babakan Tangerang Sambut Ramadan
UBS Selamatkan Credit Suisse, Harga Minyak Melonjak
Pawai Ogoh-ogoh Jelang Nyepi Jadi Daya Tarik Wisman
