Rabu, 22 Maret 2023

Kasus Brigadir J, Pengacara: Hendra, Agus, dan Irfan Tak Boleh Dipidana

Gabriella Putrinda / BW
Kamis, 19 Januari 2023 | 16:41 WIB

Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Henry Yosodiningrat mengatakan, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto tidak boleh dipidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Henry Yosodiningrat mengatakan hal itu menanggapi ahli yang dihadirkan dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, di PN Jaksel, Kamis (19/01/2023).

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Empat ahli yang dihadirkan dalam persidangan yakni ahli pidana Agus Surono, ahli bahasa Andika Duta Bachari dan Frans Asisi, serta ahli pidana forensic Robintan Sulaiman. Ahli pidana Agus Surono menjadi yang pertama memberikan keterangannya.

"Dari ahli pidana terungkap bahwa baik si pemberi perintah, mulai dari HK (Hendra Kurniawan), kemudian Agus, bahkan dari atas, dari Ferdy Sambo, kemudian mereka yang memberi perintah adalah orang yang berwenang. Orang yang berwenang, ini perlu menjadi catatan," ujar Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Hendra dan Agus yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Henry Yosodiningrat menjelaskan, pemberian perintah itu berjenjang. Mulai dari Ferdy Sambo ke Hendra Kurniawan, kemudian ke Agus Nurpatria, hingga ke Irfan Widyanto.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033965
1033964
1033963
1033962
1033946
1033961
1033960
1033943
1033959
1033941
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon