Senator Papua Barat Menolak Usul Kembali ke UUD 1945 Asli
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota DPD dari Papua Barat, Filep Wamafma menolak gagasan kembali ke naskah asli UUD 1945 yang dikaitkan dengan eksistensi sistem bikameral atau sistem parlemen yang terdiri dari dua kamar. Menurut Filep, bikameral merupakan bagian dari amanat reformasi.
“Perjuangan reformasi ialah menghilangkan sentralisasi kekuasaan pada satu lembaga, dan menegasikan lembaga yang lain, juga menghindari power tends to corrupt. Untuk mencegah pemutlakan kekuasaan, maka perlu ada mekanisme saling mengawasi, termasuk dalam legislatif. Ini juga supaya UU yang dihasilkan di kamar DPR tidak menjadi sewenang-wenang,” ungkap Filep, Sabtu (21/1/2023).
Sebelumnya, Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan kembali ke naskah asli UUD 1945 yang disempurnakan melalu adendum. La Nyalla mengusulkan peserta pemilu dari unsur perseorangan yang masuk sebagai bagian dari DPR.
Filep menilai, sebagai Ketua DPD, La Nyalla seharusnya memperjuangkan penguatan fungsi bikameral tersebut, bukan justru melemahkan fungsi bikameral itu. Salah yang patut diperjuangkan adalah upaya afirmasi terhadap kewenangan DPD di bidang legislatif.
"Contoh saja, di Prancis, posisi senat dan National Assembly di Prancis sebagai lembaga bikameral adalah sama kuat dan sejajar. Senat dan National Assembly sama-sama memiliki kewenangan mengajukan mosi tidak percaya kepada kebijakan pemerintah,” tegas Filep.
Dia juga mengatakan bahwa apabila tidak ada sistem bikameral, maka tidak akan dikenal perwakilan dari daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
“Jika bikameral itu tidak ada, maka provinsi-provinsi DOB seperti Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan, tidak akan diwakili hak-hak kedaerahannya," ungkap dia.
"Sebagai Ketua DPD RI, diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk berpikir ke depan, bukan kembali pada masa Orde Baru dengan sentralistiknya. Bikameral bukan penyimpangan, karena amandemen Konstitusi pun bukan hal yang tabu, karena diperbolehkan secara hukum,” ungkap Filep menambahkan.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Ivan Gunawan Beberkan Alasan Lesti Kejora Dilarikan ke Rumah Sakit
Jokowi Janji Bakal Ajak Zulhas Blusukan ke Pasar
Garuda Group Siapkan 1,2 Juta Kursi Penerbangan Sambut Lebaran
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Jokowi: Pusing Betul Ngurus Bola
Soal Artis Inisial R, Hotman Paris Bantah Raffi Ahmad Kenal Rafael Alun
Medvedev Senang Petenis Rusia dan Belarusia Bisa Kembali Main di Wimbledon
Ekonomi Inklusif, Kadin Perluas Akses Jaringan Ritel ke Masyarakat
