Kanwil Kemenag Sulsel Akui Jemaah Umrah Dihukum Saudi Kasus Pelecehan Seksual
Makassar, Beritasatu.com - Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan mengonfirmasi satu warga negara Indonesia dihukum dua tahun penjara kasus pelecehan seksual oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Warga asal Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi selatan, dihukum 2 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual di area Masjidil Haram.
WNI Muhammad Said itu kini sementara menjalani hukuman yang jatuh sejak November 2022 lalu. Said berangkat menunaikan umrah pada awal November 2022 lalu. Saat melaksanakan prosesi tawaf atau mengelilingi Kabah, Said ditangkap Askar keamanan Masjidil Haram karena dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada jemaah perempuan asal Lebanon.
Said pun diajukan ke pengadilan dengan saksi dari dua orang Askar Masjidil Haram. Selain itu, video rekaman dari video pengintai (CCTV) di sekitar lokasi pelecehan juga dijadikan dasar dakwaan hakim. S juga disebut mengakui perbuatannya dalam sidang.
"Iya, jemaah umrah travel PT an ni'mah bulaeng wisata (abw) Kabupaten Maros. Jemaah tersebut asal kabupaten Pangkep. Kejadian pada tanggal 3 November 2022, saat tawaf. Menurut informasi KJRI yang kami terima, Muhammad Said ini sesuai tuduhan melakukan pelecehan seksual dan ada askar (polisi) dua orang menjadi saksi dan CCTV," ujar Ikbal Ismail, Kabid Pelaksanaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel.
Majelis hakim setempat pun menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak 50.000 Riyal Arab Saudi atau sekira Rp 200 juta.
"Jadi, sementara Muhamad Said ini sudah menjalani persidangan dan dapat hukuman dan denda 200 juta atau 50 ribu riyal," sambungnya.
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi selatan telah melakukan komunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mengenai kasus hukum yang menjerat jemaah umrah WNI tersebut.
Disampaikan pihak Kanwil Kementerian Agama Sulsel, upaya hukum baru terkait kasus tersebut baru bisa dilakukan jika ditemukan bukti baru yang bisa membantah perbuatan yang dilakukan oleh Muhammad Said.
"Kalau dilihat dari informasi yang mendampingi KJRI di sana, dilihat dari saksi dan CCTV agak sulit mendapat bantuan, kecuali ada bukti terbaru diajukan oleh korban. Tapi, selama ini tidak ada bukti, karena ada CCTV karena ada saksi askar penjaga masjidil haram. Saya tidak tahu itu, yang jelas informasi teman KBRI itu salah satu bukti CCTV," jelasnya.
Demi mencegah terulangnya kasus serupa, Kanwil Kemenag Sulsel sejak awal telah mengingatkan pihak penyelenggara haji dan umrah agar mengingatkan jemaahnya terkait tindakan pelecehan seksual dan kekerasan selama berada prosesi haji dan umrah.
"Dari awal, kami sampaikan ke teman-teman travel untuk menyampaikan terkait dengan aturan-aturan di Saudi terutama pelecehan seksual yang langsung ditahan, itu sudah disampaikan ke jemaah umrah," pungkasnya.
Satu akun yang menamakan diri sebagai keluarga Muhammad Said menyampaikan pernyataan berbeda di media sosial terkait kasus yang menjerat. Namun konfirmasi terbaru belum bisa didapatkan.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan