Kuat Ma'ruf Sebut Tudingan Putri dan Brigadir J Selingkuh Hanya Imajinasi Jaksa
Jakarta, Beritasatu.com - Kuat Ma'ruf menyebut tudingan Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya merupakan imajinasi jaksa. Dia menilai tudingan itu tidak didukung dasar yang kuat.
Pandangan itu disebutkan Kuat dalam pledoi atau pembelaannya terhadap tuntutan jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). Kuat dituntut jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara dimaksud.
"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum," ungkap kuasa hukum Kuat dalam persidangan.
Tuduhan tersebut dinilai sebagai imajinasi karena hanya didasarkan pada tes poligraf. Di lain sisi, tuduhan dimaksud tidak sesuai dengan keterangan Kuat serta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Susi dalam persidangan.
"Yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban," tutur kuasa hukum Kuat.
Sementara itu, dalam persidangan kali ini Kuat juga menyampaikan sejumlah poin pembelaan. Pledoi Kuat Ma'ruf menyebut tudingan bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J tidak terbukti.
Selain itu, Kuat membantah isu dirinya selingkuh dengan Putri Candrawathi. Dia juga mengeklaim hanya dimanfaatkan oleh penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Tidak lupa, dia juga menegaskan dirinya bukan sosok yang sadis sehingga tega ikut menghabisi nyawa Brigadir J.
Perlu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J hanya sebatas bumbu dalam tuntutan. Ditegaskan, tim jaksa tetap fokus pada dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mulanya mengaku telah memanggil tim jaksa dalam perkara Brigadir J. Dia menanyakan soal alasan isu perselingkuhan Putri dan Brigadir J turut disebut dalam tuntutan.
"'Ini dari ahli poligraf Pak'," ungkap Fadil menirukan keterangan jaksa saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Namun demikian, Fadil menegaskan pihaknya tidak mendakwakan masalah perselingkuhan di kasus tewasnya Brigadir J. Pihaknya fokus membuktikan adanya dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukan dalam salah satu alinea tuntutannya. Enggak apa-apa, tetapi bukan kami mendakwa selingkuh," ujar Fadil.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini