Sabtu, 3 Juni 2023

Kuat Ma'ruf Sebut Tudingan Putri dan Brigadir J Selingkuh Hanya Imajinasi Jaksa

Muhammad Aulia / WIR
Selasa, 24 Januari 2023 | 12:32 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Kuat Ma'ruf menyebut tudingan Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanya merupakan imajinasi jaksa. Dia menilai tudingan itu tidak didukung dasar yang kuat.

Pandangan itu disebutkan Kuat dalam pledoi atau pembelaannya terhadap tuntutan jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). Kuat dituntut jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara dimaksud.

"Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan penuntut umum," ungkap kuasa hukum Kuat dalam persidangan.

Tuduhan tersebut dinilai sebagai imajinasi karena hanya didasarkan pada tes poligraf. Di lain sisi, tuduhan dimaksud tidak sesuai dengan keterangan Kuat serta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Susi dalam persidangan.

"Yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban," tutur kuasa hukum Kuat.

Sementara itu, dalam persidangan kali ini Kuat juga menyampaikan sejumlah poin pembelaan. Pledoi Kuat Ma'ruf menyebut tudingan bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J tidak terbukti.

Selain itu, Kuat membantah isu dirinya selingkuh dengan Putri Candrawathi. Dia juga mengeklaim hanya dimanfaatkan oleh penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Tidak lupa, dia juga menegaskan dirinya bukan sosok yang sadis sehingga tega ikut menghabisi nyawa Brigadir J.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan isu perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J hanya sebatas bumbu dalam tuntutan. Ditegaskan, tim jaksa tetap fokus pada dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mulanya mengaku telah memanggil tim jaksa dalam perkara Brigadir J. Dia menanyakan soal alasan isu perselingkuhan Putri dan Brigadir J turut disebut dalam tuntutan.

"'Ini dari ahli poligraf Pak'," ungkap Fadil menirukan keterangan jaksa saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Namun demikian, Fadil menegaskan pihaknya tidak mendakwakan masalah perselingkuhan di kasus tewasnya Brigadir J. Pihaknya fokus membuktikan adanya dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Namun ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukan dalam salah satu alinea tuntutannya. Enggak apa-apa, tetapi bukan kami mendakwa selingkuh," ujar Fadil.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

Kasus Brigadir J, Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

MEGAPOLITAN
Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi atas Kasus Brigadir J

Dihukum Mati, Ferdy Sambo Ajukan Kasasi atas Kasus Brigadir J

NASIONAL
Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Tak Hadiri Sidang Vonis Banding

Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Tak Hadiri Sidang Vonis Banding

MEGAPOLITAN
Kasus Brigadir J, Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

Kasus Brigadir J, Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan

MEGAPOLITAN
Hendra Kurniawan Tidak Hadiri Sidang Vonis Banding Hari Ini

Hendra Kurniawan Tidak Hadiri Sidang Vonis Banding Hari Ini

MEGAPOLITAN
Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Banding

Hari Ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Vonis Banding

NASIONAL

BERITA TERKINI

Mertua Puan Maharani, Bambang Sukmonohadi Meninggal Dunia

NASIONAL 11 menit yang lalu
1048766

Jelang Hari Raya Waisak, Kendaraan Padati Tol Cikampek

NUSANTARA 22 menit yang lalu
1048765

Jelang Waisak, Ratusan Umat Buddha Ikuti Ritual Pindapata di Candi Mendut

NASIONAL 32 menit yang lalu
1048764

Tangani Jemaah Haji Lansia, PPIH Maluku Utara Lakukan Inovasi

NUSANTARA 33 menit yang lalu
1048763

Pembalap Maserati Kuasai Dua Sesi FP Formula E Jakarta

SPORT 55 menit yang lalu
1048762

Jalur Puncak Macet Panjang, Polisi Kembali Berlakukan One Way

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
1048761

Pro Kontra Nasi dan Mi Instan Jadi Bekal Anak Sekolah, Kenali Bahayanya

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1048760

Seru Banget! Ini Lineup Semesta Berpesta Hari Pertama

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
1048759

Akhir Pekan, Tol Cipularang Padat

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1048758

Candi Mendut jadi Lokasi Pensakralan Api Dharma dan Air Berkah Waisak 2023

NASIONAL 1 jam yang lalu
1048757
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon