Tak Berniat Habisi Brigadir J, Ricky Rizal Mohon Dibebaskan
Jakarta, Beritasatu.com - Ricky Rizal memohon supaya dapat dibebaskan dari tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Permohonan itu dia sampaikan dalam pleidoi atau pembelaannya.
Pleidoi itu disampaikan Ricky Rizal dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Ricky Rizal dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara dimaksud.
"Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum," ujar Ricky Rizal dalam persidangan.
Disampaikan Ricky Rizal, dia tidak tahu-menahu soal rencana untuk menghabisi Brigadir J.
"Saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap Ricky Rizal.
Tidak lupa, Ricky Rizal memohon agar haknya dipulihkan dalam akhir pleidoinya. Dia juga memohon agar martabat dan nama baiknya dipulihkan.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
E-Fuel, Bensin Sintetis dari Air yang Bisa Saingi Mobil Listrik
Aviana dan NuCash Genjot Penetrasi Digital 95 Juta Warga NU
Apple Luncurkan Program Pay Later untuk Produk-produknya
Pemprov DKI Anggarkan Rp 3,27 Miliar untuk Mudik Gratis
Warga Serang Berdesakan Antre Beli Gas Elpiji 3 Kg Murah
Ini Cara Lapor Pajak Kripto di SPT Pajak Tahunan
Peras Sopir Truk, ASN Pemkab Lampung Utara Dibekuk Polisi
