Kamis, 30 Maret 2023

Tak Berniat Habisi Brigadir J, Ricky Rizal Mohon Dibebaskan

Muhammad Aulia / BW
Selasa, 24 Januari 2023 | 15:24 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Ricky Rizal memohon supaya dapat dibebaskan dari tuntutan 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Permohonan itu dia sampaikan dalam pleidoi atau pembelaannya.

Pleidoi itu disampaikan Ricky Rizal dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

Ricky Rizal dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara dimaksud.

"Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum," ujar Ricky Rizal dalam persidangan.

Disampaikan Ricky Rizal, dia tidak tahu-menahu soal rencana untuk menghabisi Brigadir J.

"Saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap Ricky Rizal.

Tidak lupa, Ricky Rizal memohon agar haknya dipulihkan dalam akhir pleidoinya. Dia juga memohon agar martabat dan nama baiknya dipulihkan.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035341
1035380
1035336
1035379
1035370
1035334
1035378
1035371
1035369
1035363
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon