Minggu, 26 Maret 2023

Polresta Mataram Bekuk Jaringan Narkoba, Amankan 5 kg Ganja dan 13,74 Gram Sabu

Muhammad Awaludin / CAH
Selasa, 24 Januari 2023 | 16:15 WIB

Mataram,Beritasatu.com- Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah hukum di Kecamatan Ampenan Kota Mataram Nusa Tenggara Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita ganja seberat lima kilogram sabu seberat 13,74 gram, uang tunai sebanyak Rp 4.400.000, alat timbang dan alat konsumsi narkotika.

Empat pelaku masing-masing berinisial SB (43) seorang residivis, SR (52) dan SBR (43) ketiganya warga asal Kecamatan Selaparang, sedangkan SH (58) warga Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan. Keempat jaringan narkoba ini dibekuk di lokasi yang berbeda, berkat laporan warga masyarakat.

"Polresta Mataram mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami berhasil mengamankan 4 orang terduga pengedar narkoba dengan inisial SB seorang Residivis, SH, SBM dan SM," ucap Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto saat memimpin Konferensi Pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. Selasa (24/1/2023).

Mengingat pelaku adalah residivis tindak pidana narkoba sebanyak 4 kali, kapolda berharap diberikan efek jera yang maksimal.

"Informasi lainnya bahwa terduga pelaku pengedar narkoba tersebut selain menjadi pengedar diduga juga mengonsumsi Narkoba," ujarnya

Salah seorang pelaku berinisial SH yang diketahui sebagai Linmas terbaik di Kota Mataram mengaku nekat mengonsumsi sabu dan ganja untuk mendapatkan kenikmatan karena kesepian akibat lama menduda.

“Agar mendapatkan kenikmatan, karena tidak ada istri dan anak,” ungkapnya

Lebih lanjut SH menuturkan, bahwa ia tidak memiliki anak dan istri bahkan keluarga besar, pasca menduda sebanyak lima kali sehingga ia memutuskan untuk menggunakan barang haram tersebut.

“Saya berkeluarga sudah lima kali, ya karena terpaksa,” ujarnya.

Kepada para terduga diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034760
1034759
1034757
1034756
1034755
1034754
1034752
1034751
1034750
1034748
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon