Kemenkes: Vaksin Booster Kedua Belum Jadi Syarat Perjalanan
Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril mengatakan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat belum menjadi syarat perjalanan ataupun persyaratan yang lain.
"Untuk saat ini belum berubah, tetap sesuai dengan surat edaran dari Satgas Covid-19. Jadi masih seperti lama,” ucapnya pada acara konferensi pers daring bertemakan: Vaksin Covid-19 Booster ke-2 Bagi Masyarakat Umum”, Selasa (24/1/2022).
Sebagaimana diketahui, vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum usia lebih dari 18 tahun telah mulai dilakukan hari ini, Selasa (24/1/2022).
Masyarakat dapat memperoleh vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Sementara, terkait pencatatan akan dilakukan manual sambil menunggu Pcare dan PeduliLindungi disiapkan.
Selanjutnya, Syahril juga menuturkan, vaksin booster kedua belum mendapatkan rekomendasi untuk menjadi persyaratan perjalanan.
"Jadi untuk vaksin booster pertama tetap masuk sebagai syarat perjalanan. Sementara vaksinasi booster kedua, belum masuk menjadi syarat perjalanan,” ucapnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Joe Biden Tak Mau Komentari Soal Dakwaan Donald Trump
Ditahan Imbang, Marseille Buang Peluang Kejar PSG
Loncat ke Sungai untuk Mandi, Remaja Diterkam Buaya Besar
Infomedia Kantongi Pendapatan Rp 3,7 Triliun pada Tahun 2022
