Home News

Kemenkes: Vaksin Booster Kedua Belum Jadi Syarat Perjalanan

Selasa, 24 Januari 2023 | 17:58 WIB
Maria Fatima Bona / FER
Warga lanjut usia (lansia) antusias mengikuti vaksinasi booster kedua yang diselenggarakan Puskesmas Kramat Jati, Jakarta Timur.

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril mengatakan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat belum menjadi syarat perjalanan ataupun persyaratan yang lain.

"Untuk saat ini belum berubah, tetap sesuai dengan surat edaran dari Satgas Covid-19. Jadi masih seperti lama,” ucapnya pada acara konferensi pers daring bertemakan: Vaksin Covid-19 Booster ke-2 Bagi Masyarakat Umum”, Selasa (24/1/2022).

Sebagaimana diketahui, vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum usia lebih dari 18 tahun telah mulai dilakukan hari ini, Selasa (24/1/2022).

Masyarakat dapat memperoleh vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Sementara, terkait pencatatan akan dilakukan manual sambil menunggu Pcare dan PeduliLindungi disiapkan.

Selanjutnya, Syahril juga menuturkan, vaksin booster kedua belum mendapatkan rekomendasi untuk menjadi persyaratan perjalanan.

"Jadi untuk vaksin booster pertama tetap masuk sebagai syarat perjalanan. Sementara vaksinasi booster kedua, belum masuk menjadi syarat perjalanan,” ucapnya.

Sumber: BeritaSatu.com

# Vaksin Booster# Vaksinasi Booster Kedua# Vaksin Booster Kedua# Vaksin Booster Kedua Dimana# Vaksin Covid-19
Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI