Jakarta, Beritasatu.com - Ferdy Sambo mengaku tak menyangka kehidupannya yang terhormat selaku pejabat utama Polri hilang dalam sekejap. Hal itu mengingat dirinya ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Sambo dalam pleidoi atau pembelaannya terhadap tuntutan jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dimaksud.
Mulanya Sambo mengaku telah berada di tahanan selama 165 hari untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Dia menyebutkan mendekam di tahanan berarti kehilangan kemerdekaan hidup yang sebelumnya telah dia rasakan serta jauh dari keluarga dan sahabat.
"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," ungkap Sambo dalam persidangan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku kerap merenung selama di tahanan. Dia tak menyangka kehidupannya yang terhormat selaku pejabat penting Polri kini berubah menjadi begitu sulit.
"Saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan," tutur Sambo.
"Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," tutur Sambo menambahkan.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com