Bogor, Beritasatu.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengungkapkan restoran dan kafe merupakan dua kawasan yang paling sulit mematuhi peraturan terkait larangan merokok dan menghisap rokok elektrik atau vape di tempat umum.
Bima Arya meminta masyarakat terus meningkatkan disiplin sehingga di seluruh kawasan ruang tertutup tidak melakukan aktivitas merokok maupun menghisap vape.
Ditemui wartawan usai membuka rapat perencanaan pembangunan di Kecamatan Bogor Tengah Rabu (25/1/2023) pagi, Bima mengungkapkan secara umum tingkat kepatuhan dalam pelaksanaan kawasan tertib rokok (KTR) di Kota Bogor sudah cukup bagus.
Disiplin warga untuk mematuhi aturan yang sudah diberlakukan sejak tahun 2009 ini semakin hari semakin meningkat. Hanya saja, Bima mengungkapkan di lokasi tempat umum seperti restoran dan kafe disiplinnya masih rendah.
"Yang masih menjadi catatan bagi kita, di restoran-restoran yang masih sulit. Di tempat tempat umum, aturan sudah dipatuhi," ungkap Bima.
Bima menegaskan perda KTR tidak hanya melarang penggunaan rokok di tempat umum, namun juga vape dan sisha karena dua kebiasaan ini juga merugikan kesehatan warga.
Seperti diketahui, penerapan KTR di Kota Bogor sudah diinisiasi sejak tahun 2009 kalau saat wali kota Bogor dijabat Diani Budiarto. Dalam perjalanan, perda KTR terus disempurnakan hingga pada tahun 2019, peraturan mengenai KTR diperluas juga mengatur vape.
Pelarangan penggunaan barang barang merugikan ini diatur di seluruh kantor-kantor dan instansi umum seperti kawasan sarana pendidikan, sarana olahraga, rumah sakit, taman kota dan perkantoran tertutup. Warga masih boleh melakukan aktivitas merokok di tempat umum yang bersifat terbuka dengan aturan tertentu.
"Vape juga termasuk dilarang, " lanjutnya.
Menurut Bima, disiplin warga ini terus bertumbuh sehingga semakin hari warga semakin tertib. Pelanggaran atas perda KTR ini masih terjadi di lingkungan restoran dan kafe.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com