Soal Ngemis Online, Ini Perintah Tegas Kabareskrim
Jakarta, Beritasatu.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan bahwa polisi tidak ragu untuk menindak terkait dengan fenomena ngemis online yang sedang merebak media sosial terutama TikTok.
"Tindak saja, tidak usah ragu-ragu," kata Agus kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (25/1/2023).
Dikatakan Agus, ia telah memerintahkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar untuk terus monitor hal tersebut.
"Saya sudah minta pak Dir Siber untuk terus memonitor mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Kia Luncurkan Mobil Listrik Keluarga EV9, Kapan Masuk Indonesia?
OTOTEKNO
12 menit yang lalu
1035354
Saham Teknologi "Manggung", Dow Jones Bertambah 300 Poin
EKONOMI
17 menit yang lalu
1035383
Bursa Eropa Melambung, UBS Naik 4% Setelah Umumkan CEO
EKONOMI
28 menit yang lalu
1035381
E-Fuel, Bensin Sintetis dari Air yang Bisa Saingi Mobil Listrik
OTOTEKNO
42 menit yang lalu
1035341
1035382
Aviana dan NuCash Genjot Penetrasi Digital 95 Juta Warga NU
EKONOMI
1 jam yang lalu
1035380
Apple Luncurkan Program Pay Later untuk Produk-produknya
OTOTEKNO
1 jam yang lalu
1035336
Pemprov DKI Anggarkan Rp 3,27 Miliar untuk Mudik Gratis
MEGAPOLITAN
2 jam yang lalu
1035379
Warga Serang Berdesakan Antre Beli Gas Elpiji 3 Kg Murah
NUSANTARA
2 jam yang lalu
1035370
Ini Cara Lapor Pajak Kripto di SPT Pajak Tahunan
EKONOMI
2 jam yang lalu
1035334
