Jakarta, Beritasatu.com - Putri Chandrawati istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, masih mengklaim sebagai korban kekerasan seksual saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023). Putri membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam agenda lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan suara lirih, Putri mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyangka bisa mendapatkan tindakan penganiayaan dan kekerasan seksual dari Brigadir J pada (7/7/2022) sore hari di rumah Magelang tepat di hari pernikahannya.
“Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang selalu kami percayakan dengan sangat baik yang kami anggap keluarga, kejadian yang sangat pahit itu justru di hari pernikahan kami yang ke-22,” tutur Putri.
Di sisi lain, istri Ferdy Sambo itu menyebutkan jutaan hinaan, cemooh bahkan penghakiman telah dihujamkan kepadanya. Bahkan Putri mengaku dalam perjalanan setelah persidangan, dia melihat dari mobil tahanan banyak spanduk berisi makian yang tertuju untuknya.
“Banyak spanduk berisi makian dan paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman-hukuman yang menakutkan. Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan sedikitpun,” tutur Putri.
Putri juga mengatakan tidak sedikit pun pernah terpikirkan peristiwa memalukan ini terjadi, lalu merenggut paksa kebahagiaan keluarganya.
“Sering sekali saya merasa tidak sanggup menjalani kehidupan ini lagi,” ucap Putri.
Tetapi dia menyampaikan hal ini terobati dengan adanya memori tentang pelukan, senyuman dan air mata suami serta anak-anak Putri Candrawati.
Diberitakan, sidang tuntutan jaksa terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawati dituntut jaksa 8 tahun penjara sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Bharada E dan Putri Candrawati didakwa bersama tiga orang lain, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com