Jakarta, Beritasatu.com – Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam persidangan Selasa (24/1/2023). Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Begini pleidoi lengkap Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Begini pleidoi lengkap Ferdy Sambo:
Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023), Ferdy Sambo mengaku tidak kuasa menahan amarahnya saat mengetahui kabar istrinya, Putri Candrawathi diklaim telah diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengaku tak sanggup berpikir ketika mengetahui kabar itu. Ferdy Sambo marah mengetahui Putri Candrawathi diperkosa, otaknya kusut.
Mulanya Ferdy Sambo menerangkan soal tibanya Putri Candrawathi di Jakarta selepas dari Magelang pada 8 Juli 2022 lalu.
Putri Candrawathi lalu menyampaikan ke Ferdy Sambo soal klaim dia diperkosa oleh Brigadir J di Magelang sehari sebelumnya.
Sang istri, Putri Candrawathi, saat itu menangis saat menceritakan klaim itu kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu lalu mengaku tak habis pikir mendengar klaim dimaksud.
Baca selanjutnya
"Tidak ada kata-kata yang dapat saya ungkapkan saat itu, dunia serasa ...
Halaman: 123selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com