Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi menegaskan klaim bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memang benar adanya. Aksi kekerasan tersebut diklaim terjadi di rumah Magelang, 7 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Putri saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Putri Candrawathi dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Mulanya Putri Candrawathi mengaku tak habis pikir dengan pandangan para pengamat mengenai kekerasan seksual yang dia alami. Padahal, mereka tidak tahu kejadian yang sesungguhnya.
"Ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya. Namun, berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih sanggup bicara. Apa pun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," tutur Putri dalam persidangan.
Sementara itu, Putri Candrawathi mengaku siap mempertanggungjawabkan kesaksiannya dalam kasus ini kepada Tuhan. Dia menekankan, klaim dirinya dilecehkan oleh Brigadir J benar terjadi.
"Bahwa saya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh Yosua," ungkap Putri.
Putri mengaku merasa sakit ketika membeberkan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang itu. Jika dapat memilih, Putri sebetulnya merasa lebih baik kekerasan seksual yang dialami itu tidak dia ungkapkan ke siapa pun. Dia mengaku pengalaman tersebut memicu trauma dan rasa malu yang mendalam.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com