Jakarta, Beritasatu.com - Putri Chandrawati membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilayangkan pada dirinya pekan lalu. Pledoi Putri Candrawathi menyebutkan bahwa dia tidak pernah sekali pun memiliki pemikiran untuk merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Saya tidak pernah sekalipun memikirkan apalagi merencanakan ataupun bersama sama berniat membunuh siapapun,” ujar Putri Candrawati dalam agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (25/1/2023).
Putri menyampaikan bahwa nota pembelaan yang dia tulis sendiri di balik jeruji besi tersebut bukanlah satu pembenaran maupun sangkalan terhadap peristiwa yang dia alami.
“Tidak pernah saya inginkan sedikitpun sebuah kejadian yang akhirnya merenggut kebahagiaan keluarga sekaligus kehormatan saya sebagai perempuan,” ungkap Putri.
Di saat proses hukum berjalan mencari keadilan bagi korban, Putri menyebut dirinya dihadapkan dengan tudingan dan fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat. Bahkan pejabat publik juga ikut beramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual.
“Majelis hakim yang mulia, dengan tuduhan sebagai pelaku pembunuhan berencana yang sampai saat ini tidak saya pahami,” kata Putri.
Dalam pledoi, Putri Candrawathi menambahkan bahwa dia tidak pernah menyangka pada tanggal 8 Juli 2022 bisa terjadi konstruksi yang dibangun.
“Dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup untuk mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana,” kata Putri.
Putri Candrawathi pun tidak menerima tudingan yang dia dapatkan sebagai perempuan yang tidak bermoral.
Diberitakan, sidang tuntutan jaksa terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawati dituntut jaksa 8 tahun penjara sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Bharada E dan Putri Candrawati didakwa bersama tiga orang lain, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com