Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tak menyangka telah diperalat dan didustai oleh Ferdy Sambo.
Hal itu membuatnya ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan saat pledoi Bharada E saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Bharada E dihukum 12 tahun penjara dalam kasus ini.
Mulanya, Bharada E mengaku tak menyangka bisa ditugaskan untuk mengawal seorang jenderal bintang dua seperti Sambo. Dia mengaku sangat menghormati dan percaya terhadap atasannya itu, sehingga dalam posisi sebagai bharada, dia harus mematuhi perintahnya.
Namun demikian, ujungnya Eliezer mengungkapkan kekecewaannya terhadap atasannya itu.
"Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan, bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi," ujar Bharada E dalam persidangan.
Diungkapkan Bharada E, perasaannya hancur karena ikut terjerat dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia menyebutkan bahwa kasus ini telah menggoyahkan mentalnya.
"Sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar," tutur Bharada E.
Dalam kesempatan kali ini, Bharada E turut mengungkit soal kepatuhan kepada atasan. Mengenai hal itu, dia meminta hakim dapat bersikap bijaksana dalam menyimpulkan ulahnya yang menewaskan Brigadir J.
"Saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya. Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya membabi buta, maka saya menyerahkan kepada kebijaksanaan majelis hakim," ungkap Bharada E.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. “’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.
Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com