Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan pleidoi atau pembelaan dengan judul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
"Apakah harga kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?," tanya Bharada E saat membacakan pleidoinya dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). Dalam kasus ini, jaksa menuntut Bharada E dihukum 12 tahun penjara.
Dalam pledoinya, Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J. Dia mengaku menyesali perbuatan yang mengakibatkan Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks perumahan Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf ke kedua orang tuanya. Dia meyakini mereka sedih melihat perbuatannya, sehingga harus menghadapi proses hukum. Meski demikian, Bharada E juga meyakini ibunya pasti bangga karena dirinya terus berupaya menjadi anak yang jujur serta bersikap baik.
"Saya berterima kasih, mama selalu ada mendukung saya di sini. Pak, maafkan saya karena akibat peristiwa ini papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk mama dan papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," tutur Bharada E.
Sidang tuntutan jaksa terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/1/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, sedangkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com