Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Izil Azhar, orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Rabu (25/1/2023). Izil Azhar yang buron sejak 2018 atau lima tahun lalu atas kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 diketahui ditangkap di sekitar Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) kemarin.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan, Izil Azhar ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Kavling C1. Dengan demikian, Izil Azhar bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 13 Februari 2023.
"Menjadi bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar), untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
Johanis Tanak memaparkan, kasus yang menjerat Izil Azhar bermula Pemprov Aceh yang ketika itu dipimpin Irwandi Yusuf sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.
Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai Gubernur Aceh ketika itu diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah jaminan pengamanan dari pihak board of management (BOM) PT Nindya Sejati joint operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Terkait gratifikasi tersebut, Irwandi Yusuf kemudian mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32, 4 miliar," paparnya.
Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007. Gratifikasi dengan nilai total Rp 32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.
"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," katanya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com