Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hendaknya mengatur upah minimum pekerja rumah tangga (PRT) yang juga dikenal dengan sebutan pembantu rumah tangga. Selain itu, PRT berhak memperoleh tunjangan hari raya sebesar satu kali upah bulanan. Negara-negara lain telah mengatur upah minimum bagi PRT.
Hal tersebut merupakan salah satu dari tujuh tuntutan yang disampaikan Ketua Umum Federasi Transportasi, Pendidikan, dan Informal Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) Fika Taufiqurrohman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
"Upah PRT di Indonesia terlalu kecil. Selain itu, PRT berhak mengatur kesepakatan kerja dengan pemberi kerja sesuai upah yang diterima," katanya.
Enam tuntutan lain yang disampaikan Fika agar juga dimasukkan dalam RUU PPRT adalah pertama, RUU PPRT harus selaras dengan Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi PRT.
Kedua, RUU PPRT mengatur pembatasan waktu kerja, beban kerja, istirahat harian, hari libur, cuti sakit, dan cuti liburan. Apabila bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan, PRT berhak memperoleh uang tambahan.
Ketiga, PRT perlu memperoleh perlindungan sosial, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan. Pemberi kerja berkewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi PRT.
Keempat, untuk mengantisipasi tindakan penyalur dan pemberi kerja bagi PRT yang nakal perlu diatur ketentuan pengawasan yang ketat oleh pemerintah dan sanksi yang tegas agar dapat memberikan perlindungan PRT, sekaligus memberikan efek jera kepada penyalur dan pemberi kerja PRT.
Kelima, usia PRT perlu dibatasi minimal 18 tahun, dan keenam, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan skill dan melakukan sertifikasi profesi PRT sehingga dapat bekerja secara baik, kompetitif, dan kompeten.
“Pemerintah melalui Kemenaker berkewajiban meningkatkan skill dan kompetensi PRT di balai latihan kerja. Selain itu, Kemenaker dapat bekerja sama dengan BNSP dan LSP dalam menyertifikasi profesi PRT. Apabila hal tersebut dilakukan, maka keberpihakan pemerintah atas nasib PRT bukan isapan jempol belaka," pungkas Fika.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com