Ini Kronologi Tukang Becak Bobol BCA di Surabaya
Jakarta, Beritasatu.com - Aksi tukang becak bobol BCA dan menguras uang Rp 320 juta terjadi Surabaya. Kejadian terungkap setelah pelaku tukang becak, Setu, dan orang yang menyuruhnya bernama Mohammad Thoha menjalani persidangan.
Kejadian ini sebenarnya terjadi sudah cukup lama yakni pada Jumat, 5 Agustus 2022, atau nyaris enam bulan silam. Peristiwa ini bermula dari ide Mohammad Thoha yang ingin mendapatkan uang dari rekening pemilik kos tempat dia tinggal, Muin Zachry.
Mengetahui Muin Zachry memiliki uang dalam jumlah banyak yakni yakni Rp 345 juta, terbesit dalam pikiran Thoha untuk mendapatkannya. Setelah mengetahui nominal uangnya, Thoha berusaha mengintip ponsel Muin saat bapak kosnya itu membuka aplikasi m-banking. Dari situlah ia mengetahui detail nomor PIN rekening Muin di BCA.
Dia pun kemudian mencuri kartu ATM, buku tabungan serta KTP di dalam rumah korban yang sedang pergi untuk melaksanakan ibadah salat Jumat.
Terdakwa Mohammad Thoha kemudian mencari seseorang secara acak di tepi jalan yang mirip dengan korban Muin Zachry, hingga bertemulah dengan seorang tukang becak bernama Setu.
Terdakwa Thoha kemudian minta tolong kepada Setu untuk mengambilkan uang di bank BCA Cabang Indrapura Surabaya dengan alasan uang di bank tersebut milik ayahnya yang sedang sakit. Thoha kemudian menyamarkan Setu hingga mirip dengan korban Muin Zachry dengan dimodali peci dan masker.
Sehari sebelum melaksanakn aksinya, Thoha membawa Setu ke Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya untuk mengambil slip penarikan dana. Saat bertemu teller, Thoha diberi tahu bahwa untuk melakukan penarikan harus membawa kartu ATM, buku tabungan, KTP pemilik rekening.
Aksi membobol BCA pun dilakukan keesokan harinya. Thoha meminta Setu menuju ke bank untuk mencairkan uang milik korban senilai Rp 320 juta dengan membekali Setu slip penarikan uang dengan tanda tangan palsu korban.
Karena Setu yang merupakan tukang becak membawa bukti otentik untuk melakukan penarikan uang seperti buku rekening, kartu ATM, KTP serta nomor PIN rekening bank milik korban, akhirnya pihak teller bank pun bisa dikelabui dan cairlah uang milik korban senilai Rp 320 juta.
Setelah berhasil mencairkan uang milik korban, Thoha memberi imbalan uang Rp 5 juta rupiah kepada Setu dan kemudian kabur hingga ke Bandung.
Dari kasus pembobolan rekening bank dengan cara penyamaran ini, terdakwa Mohammad Thoha menyisakan uang korban sebesar Rp 48 juta yang kemudian menjadi barang bukti dalam persidangan.
"Pembobolannya dimulai dari Thoha yang kos di rumah korban (Muin). Thoha mengetahui nominal saldo Rp 345 juta saat mengintip PIN ATM ketika minta tolong Muin mentransfer uang. Thoha punya rencana mengambil slip, kemudian mencari orang di pinggir jalan yang fisik seperti korban Muin, dia cari tukang becak. Di teller sudah ditanya identitas. Dari segi fisik mirip korban. Dengan menggunakan kopiah semakin mirip korban," ungkap Estik Dilla Rahmawati, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut tukang becak tersebut dalam kasus perkara ini.
Kasus pembobolan uang dalam rekening bank dengan cara penyamaran ini terjadi pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu. Saat ini kasus pencurian uang dalam rekening milik nasabah bank ini sudah disidangkan.
Senin pekan depan, (30/1/2023), sidang perkara ini masuk dalam agenda pembacaan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum. Kedua terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara.
Dari persidangan ini terungkap fakta bahwa, Setu sempat "belajar" tiga hari untuk mencairkan dana Rp 320 juta kepada Thoha. Sementara Thoha mengakui uang hasil membobol bank itu telah habis. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk membeli dua unit ponsel Iphone 13 Pro Max, satu unit ponsel merek Oppo, membayar uang sekolah anak, dan berjudi.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini