Korban Penculikan di Banten Mengalami Trauma
Cilegon, Beritasatu.com - Petugas dari Dinas Permberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB Kota Cilegon, langsung mendatangi rumah keluarga Arian Syahrudin setelah mengetahui Adriana Syahfitri yang menjadi korban penculikan berhasil ditemukan polisi pada Rabu (25/1/2023) dini hari.
Dinas P3AP2KB Kota Cilegon akan memberikan pendampingan psikologi terhadap keluarga korban, terutama kepada sang anak yang menjadi korban. Setelah sempat berbincang dan pemeriksaan fisik korban dalam kondisi sehat, meski ditemukan beberapa bekas luka di beberapa bagian tubuh yang diduga merupakan luka bekas kekerasan.
Korban juga mengalami trauma, meski belum sampai tahap depresi. Trauma yang dialami korban dianggap wajar, karena sudah lebih tiga minggu tidak bisa berkumpul dengan kedua orang tuanya. Korban juga masih merasa takut dan belum nyaman saat dekat dengan orang yang baru dikenal.
"Kita akan dampingi psikologis si Fitri (korban penculikan). Kami juga akan melakukan pendampingan visum, untuk menjaga-jaga khawatir ada kekerasan terhadap Fitri, maka kita akan melakukan visum. Sekarang masih ada trauma, tetapi karena udah berhari-hari jadi sudah mulai ada penyeimbangan walaupun traumanya masih kelihatan banget tapi ga sampe tingkat depresi, masih bisa komunikasi, dia kelelahan jadi wajar aja, menurut pengakuan ada kekerasan sedikit, ada luka di beberapa titik." kata Maskita, Kepala UPTS PPA Kota Cilegon, Kamis (26/1/2023).
Sementara ibu Adriana Syahfitri, Nirayana, mengatakan anaknya sempat mengeluhkan rasa sakit. Meski terlihat baik, kondisi Fitri terlihat kelelahan. Nirayana juga mengungkapkan, Sepengakuan anaknya, ia kerap dimarahi pelaku jika Fitri menolak disuruh oleh pelaku.
Lebih lanjut, Nirayana menjelaskan, pelaku tega mengikat kaki dan tangan, bahkan sampai menutup mulut Fitri sehingga mengakibatkan rasa sakit yang sampai saat ini masih dirasakan Adriana Syahfitri.
"Keliatan (Fitri) kurang tidur, jadi matanya kelihat kosong gitu. Dikasih makan (Fitri), cuma sering dimarahin, tangannya diiket, kakinya diiket, mulutnya ditutup. Kakinya sakit kalo dipegang suka ngerasa sakit. Kadang kalo difoto (Fitri) engga mau, kaya trauma tapi engga terlalu parah," kata Nirayana kepada Beritasatu.com, Kamis (26/1/2023).
Niryana menyebutkan, bahwa anaknya pascamenjadi korban penculikan, kini Fitri enggan untuk berkomunikasi dengan pihak lain. Hal ini tentu berbeda sebelum Fitri menjadi korban Penculikan. Fitri dinilai aktif dalam bermain dengan rekan seumurnya, namun saat ini fitri hanya bisa bermain dengan kakak dan sanak saudaranya lantaran trauma yang saat ini masih menyelimuti pandangan Adriana Syahfitri.
"Ada (trauma) kalo diajak orang lain engga mau. maunya sama bapaknya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Andriana Syahfitri ditemukan oleh salah seorang warga di Jakarta Selatan dengan kondisi lesuh dan kusam sedang mengemis di jembatan yang tidak jauh dari lokasi keramaian Pasar Minggu Jakarta.
Warga yang mengetahui hal tersebut langsung membagikan informasi tersebut melalui jejaring Facebook, sehingga akhirnya Adriana Syahfitri berhasil ditemukan.
Sementara itu pelaku penculikan yakni Herdiansyah mengakui bahwa selama di wilayah Jakarta, ia bersama korban hidup menggelandang dari satu tempat ke tempat lainya sambil mengemis menggunakan kostum badut. Pelaku sengaja melibatkan korban dalam mengemis agar masyarakat merasa iba dan mau memberikan uang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, motif pelaku pria asal lampung ini menculik AS atau Adriana Syahfitri untuk dieksploitasi dengan cara dijadikannya pengemis. pelaku memanfaatkan korban untuk kepentingan keuntungan pelaku, setidaknya dalam sehari pelaku bisa mengantongi uang minimalnya seratus ribu rupiah, selama 23 hari sudah lebih dari jutaan rupiah diraup pelaku dari aksi mengeksploitasi korban.
Petugas kepolisian masih terus mendalami motif utama pelaku, untuk sementara sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya sound system kecil dan kostum badut. Pelaku dijerat dengan pasal 83 juncto 76 F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini