Vonis Bebas KSP Indosurya, Jaksa Agung Akan Ajukan Kasasi
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak akan membiarkan para terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya -yang menyebabkan kerugian terbesar Rp 106 triliun dari 23.000 pelanggan- bebas begitu saja. Menurut Kejaksaan Agung, nominal kerugian yang diderita para korban itu adalah yang terbesar di Indonesia.
Jaksa agung memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya untuk melakukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis bebas Indosurya.
"Kita perintahkan suruh kasasi," kata Burhanuddin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan bahwa JPU dalam perkara tersebut memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu.
"Kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.
Sumber: ANTARA
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Persik Raih 7 Kemenangan Beruntun Buat Gading Marten Girang
Bertemu Wamendag, Pedagang Pasar Jimbaran Keluhkan Minyakita Langka
Bapanas Terbitkan Regulasi Cadangan Gula dan Minyak Goreng
Dua Pengurus Asosiasi Sepak Bola Tiongkok Ditangkap atas Tuduhan Korupsi
Pasar Ramadan, Paket Lengkap Ngabuburit Ala Warga Semarang
