Sabtu, 25 Maret 2023

Vonis Bebas KSP Indosurya, Jaksa Agung Akan Ajukan Kasasi

FMB
Kamis, 26 Januari 2023 | 10:07 WIB

​​​​​​Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak akan membiarkan para terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya -yang menyebabkan kerugian terbesar Rp 106 triliun dari 23.000 pelanggan- bebas begitu saja. Menurut Kejaksaan Agung, nominal kerugian yang diderita para korban itu adalah yang terbesar di Indonesia.

Jaksa agung memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya untuk melakukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis bebas Indosurya.

"Kita perintahkan suruh kasasi," kata Burhanuddin saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan bahwa JPU dalam perkara tersebut memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan bebas itu.

"Kan tujuh hari kita masih punya waktu untuk menyatakan sikap ya, 14 hari kita ajukan kasasi," ucap Ketut.

Sumber: ANTARA

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034573
1034571
1034572
1034570
1034569
1034568
1034567
1034565
1034564
1034566
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon