Minggu, 2 April 2023

Bharada E Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi hingga Para Bintang Polri

Muhammad Aulia / DIN
Kamis, 26 Januari 2023 | 10:06 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengutarakan rasa terima kasihnya ke sejumlah sosok. Sosok-sosok itu mulai dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga sejumlah jenderal polisi.

Ucapan terima kasih itu Bharada E sampaikan saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Bharada E dihukum 12 tahun penjara dalam kasus ini.

"Terima kasih khususnya kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menkopolhukam Mahfud MD. Pimpinan Polri, yaitu Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Bapak Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Bapak Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Bapak Komandan Korps Brimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko," ujar Bharada E dalam persidangan.

Tidak lupa, rasa terima kasih turut Bharada E sampaikan ke para komandan dan kawan-kawan sesama polisi. Tidak kalah penting, dia juga berterima kasih ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena sudah setia melindungi dirinya dalam menghadapi rangkaian proses hukum.

"Tidak lupa kepada seluruh masyarakat Indonesia yang selalu memberikan dukungan dan doa kepada saya. Kiranya Tuhan senantiasa mencurahkan berkat-Nya kepada kita semua," ungkap Bharada E.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. “’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035994
1035995
1035993
1035991
1035992
1035990
1035989
1035986
1035988
1035987
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon