Ini Alasan Apdesi Usul Masa Jabatan Kades Sampai 27 Tahun
Jakarta, Beritasatu.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun, serta dapat diemban selama 3 periode, sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun. Usulan ini merupakan rekomendasi kades di 33 provinsi.
“Kita ini mengapresiasi, mengakomodasi semua kepentingan kepala desa seluruh Indonesia, bukan kepentingan wilayah. Ada 33 provinsi yang merekomendasikan jikalau memang pemerintah dan DPR ini serius untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa, maka tiga periode 9 tahun,” kata Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari dalam program Obrolan Malam Fristian bertajuk “Ampun, Kades Minta Jabatan 27 Tahun” yang disiarkan BTV, Rabu (25/1/2023).
Sebagai informasi, dalam Ketentuan Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ayat 1 menyatakan kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pada ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Apdesi tidak sepakat apabila masa jabatan kades diubah menjadi 9 tahun dan dibatasi hanya dua periode. Menurut Sunan, aturan ini bisa merugikan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya karena tidak bisa mencalonkan lagi. Apalagi tidak ada jaminan ketentuan mengenai masa jabatan kades apabila UU Desa direvisi akan berlaku surut.
“Kalau dua periode dan itu tidak berlaku surut, dirugikan yang dua periode. Jadi masa jabatan kepala desa ini kan macam-macam, ada yang baru satu periode, ada yang sudah dua periode, ada yang sudah tiga periode. Ketika misalnya diberlakukan dua periode 9 tahun dan tidak berlaku surut undang-undangnya, ini kan masalah, tidak dapat tambahan 3 tahun,” kata Sunan.
Namun ditegaskan Sunan, bukan hanya soal masa jabatan saja yang dituntut Apdesi. Banyak hal yang diperjuangkan, seperti anggaran dana desa yang didorong bisa sampai 7%-10% dari APBN. “Terus kemandirian desa, otonomi desa yang selama ini masih belum otonomi desa. Musyawarah desa (musdes) itu masih belum kuasa penuh sebagai dasar hukum untuk membuat kebijakan di desa,” kata Sunan.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan