Pakar Nilai Jaksa Tak Lihat Bharada E sebagai Justice Collaborator
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum dinilai tidak melihat sosok Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai seorang justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa sendiri diketahui menuntut Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.
Penilaian itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Ahmad Sofian dalam acara Obrolan Malam Fristian, disiarkan di BTV, Kamis (26/1/2023).
Mulanya Ahmad menyampaikan dari peraturan bersama yang ditandatangani Menkumham, Jaksa Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur bahwa syarat memperoleh pengurangan tuntutan yakni untuk pidana kategori serius atau terorganisasi. Yang dimaksud dengan kategori itu yakni korupsi, pelanggaran HAM berat, narkotika, terorisme, pencucian uang, perdagangan orang, kehutanan, dan lainnya yang serius.
"Artinya, dalam konteks jaksa, dia tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyatakan Richard Eliezer ini sebagai justice collaborator. Tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam konteks perspektif jaksa," tutur Ahmad.
Ahmad juga menyampaikan, jaksa terikat dengan KUHAP serta UU Kejaksaan. Namun demikian, jaksa tidak terikat dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dia menggunakan dasar presumption of kill, artinya Richard Eliezer memang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan tersebut," ungkap Ahmad.
Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Pemerintah Perpanjang Cuti Bersama Idulfitri dari 19-26 April 2023
Jumlah Investor Kripto di Indonesia Capai 16,99 Juta Orang
Pukul Anggota TNI AL, Pak Ogah di Cilandak Jaksel Jadi Tersangka
Sahroni Sebut Sahur On The Road Banyak Mudaratnya
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyelundupan Barang Ilegal
Tak Terima Kelapanya Dicuri, Kakek di Pringsewu Aniaya Anak 11 Tahun

Maucash Genjot Kegiatan CSR di 2023
10 menit yang laluSambut Ramadan, BNI Salurkan 77.000 Paket Sembako
55 menit yang laluB-FILES
Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Mataram Meroket


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno