Jumat, 24 Maret 2023

Pakar Nilai Jaksa Tak Lihat Bharada E sebagai Justice Collaborator

Muhammad Aulia / WIR
Kamis, 26 Januari 2023 | 22:39 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum dinilai tidak melihat sosok Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai seorang justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa sendiri diketahui menuntut Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

Penilaian itu disampaikan oleh pakar hukum pidana Ahmad Sofian dalam acara Obrolan Malam Fristian, disiarkan di BTV, Kamis (26/1/2023).

Mulanya Ahmad menyampaikan dari peraturan bersama yang ditandatangani Menkumham, Jaksa Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diatur bahwa syarat memperoleh pengurangan tuntutan yakni untuk pidana kategori serius atau terorganisasi. Yang dimaksud dengan kategori itu yakni korupsi, pelanggaran HAM berat, narkotika, terorisme, pencucian uang, perdagangan orang, kehutanan, dan lainnya yang serius.

"Artinya, dalam konteks jaksa, dia tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyatakan Richard Eliezer ini sebagai justice collaborator. Tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam konteks perspektif jaksa," tutur Ahmad.

Ahmad juga menyampaikan, jaksa terikat dengan KUHAP serta UU Kejaksaan. Namun demikian, jaksa tidak terikat dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Dia menggunakan dasar presumption of kill, artinya Richard Eliezer memang terlibat dalam tindak pidana pembunuhan tersebut," ungkap Ahmad.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034396
1034395
1034316
1034393
1034394
1034392
1034391
1034390
1034389
1034388
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon