Jumat, 24 Maret 2023

Dinilai Jadi Pemicu, Putri Candrawathi Bisa Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

Muhammad Aulia / YUD
Kamis, 26 Januari 2023 | 23:20 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi dinilai sebagai sosok pemicu dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Oleh sebab itu, semestinya Putri dapat dijatuhi hukuman lebih berat dalam kasus tersebut.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dalam acara Obrolan Malam Fristian, disiarkan di BTV, Kamis (26/1/2023). Sebagai info, jaksa menuntut Putri dihukum delapan tahun penjara dalam kasus dimaksud.

Mulanya Martin menjelaskan, bahwa kesimpulan dalam tuntutan jaksa yakni tidak ada pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Justru yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri, walaupun pihak keluarga sebetulnya menentang kesimpulan dimaksud.

"Makanya kalau jaksa konsisten, seharusnya Putri Candrawathi itu adalah sebagai pemicu di dalam peranannya," ujar Martin.

Oleh sebab itu, Martin menilai hukuman untuk Putri seharusnya tidak bisa disamakan dengan terdakwa lain yang dituding punya peran turut serta dalam kasus ini yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Keduanya diketahui juga dituntut jaksa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus ini.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034255
1034273
1034258
1034250
1034269
1034271
1034268
1034266
1034267
1034251
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon