Dinilai Jadi Pemicu, Putri Candrawathi Bisa Dijatuhi Hukuman Lebih Berat
Jakarta, Beritasatu.com - Putri Candrawathi dinilai sebagai sosok pemicu dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Oleh sebab itu, semestinya Putri dapat dijatuhi hukuman lebih berat dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dalam acara Obrolan Malam Fristian, disiarkan di BTV, Kamis (26/1/2023). Sebagai info, jaksa menuntut Putri dihukum delapan tahun penjara dalam kasus dimaksud.
Mulanya Martin menjelaskan, bahwa kesimpulan dalam tuntutan jaksa yakni tidak ada pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Justru yang terjadi adalah perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri, walaupun pihak keluarga sebetulnya menentang kesimpulan dimaksud.
"Makanya kalau jaksa konsisten, seharusnya Putri Candrawathi itu adalah sebagai pemicu di dalam peranannya," ujar Martin.
Oleh sebab itu, Martin menilai hukuman untuk Putri seharusnya tidak bisa disamakan dengan terdakwa lain yang dituding punya peran turut serta dalam kasus ini yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Keduanya diketahui juga dituntut jaksa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus ini.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Terjebak di Tengah Tawuran Remaja, Pria di Palmerah Tewas
Bahaya Laten Hoax PKI
Swiss Open 2023: Menang, Fikri/Bagas Melaju ke Perempat Final
FIFA Matchday: Timnas Indonesia Jangan Remehkan Burundi
Sambut Ramadan, Dinar Candy Ajak Keluarga Besar Umrah
