Minggu, 2 April 2023

Sidang Obstruction of Justice Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Hadapi Tuntutan

Stefani Wijaya / LES
Jumat, 27 Januari 2023 | 07:46 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tuntutan terhadap para terdakwa Obstruction of Justice (ooj) atau menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pad hari ini, Jumat (27/1/2023).

Diketahui, para terdakwa tersebut yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

"Tuntutan untuk para terdakwa ooj," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi.

Kemudian, pada hari yang sama juga PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Ditambah Replik untuk terdakwa KM, RR, dan Ferdy Sambo," ucapnya.

Dalam persidangan kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035943
1035919
1035942
1035941
1035940
1035939
1035938
1035937
1035916
1035936
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon