Kamis, 30 Maret 2023

Hakim Dinilai Layak Kurangi Hukuman Richard Eliezer

Yustinus Paat / WIR
Jumat, 27 Januari 2023 | 08:09 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Hakim layak memberikan keringanan hukum kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menilai hukuman Bharada E layak dikurangi karena telah menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

"Fakta bahwa Richard Eliezer adalah JC patut dipertimbangkan, patut juga dimasukan penghargaannya. Apa itu penghargaan? Keringanan penjatuhan hukuman," ujar Susi dalam acara Obrolan Malam Fristian yang disiarkan oleh BTV, Kamis (26/1/2023).

Susi mengatakan Pasal 10A ayat (3) UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK) menyebutkan seorang JC berhak mendapatkan penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

Keringanan penjatuhan pidana, kata dia, mencakup pidana bersyarat khusus, pidana percobaan atau pidana paling ringan dari terdakwa lain.

"Dalam penjelasan Pasal 10A ayat (3) disebutkan ada 3 (jenis keringanan penjatuhan hukuman), satu terkait dengan pidana bersyarat khusus, ada pidana percobaan atau juga pidana yang paling ringan dibandingkan terdakwa lainnya. Nah ini pilihan kalau memang Richard terbukti," ungkap Susi.

Susi menilai kontribusi Bharada E sangat besar dalam membongkar kasus ini. Menurut dia, kejujuran Bharada E membuat kasus ini menjadi terang.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035336
1035379
1035370
1035334
1035378
1035371
1035369
1035363
1035271
1035377
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon