Selasa, 21 Maret 2023

Mahasiswa UI Hasya Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Malah Ditetapkan Tersangka

Muhammad Fakhruddin / DIN
Jumat, 27 Januari 2023 | 09:24 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Advokasi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Saputra (18 tahun) yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan membenarkan kalau korban telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota Tim Advokasi Indira Rezkisari mengatakan tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. "Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023," kata Indira, Jum'at (27/1/2023).

SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal. "LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," ungkap Indira.

Oleh karena itu tim kuasa hukum keluarga almarhum M Hasya Athalah, mahasiswa FISIP UI Program Sarjana Departemen Sosiologi Angkatan 2022 yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di daerah Srengseng Sawah, Jakarta, 6 Oktober 2022 lalu itu akan menggelar konferensi pers dengan agenda pernyataan sikap Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) dan berbagai elemen dari civitas Akademika UI atas proses pemeriksaan kasus wafatnya Hasya oleh aparat penegak Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan. Konferensi pers itu akan digelar di Sekretariat ILUNI UI, Lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023) pukul 14.00 WIB-selesai.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033738
1033733
1033746
1033756
1033729
1033753
1033727
1033724
1033752
1033735
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon