Mahasiswa UI Hasya Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Malah Ditetapkan Tersangka
Muhammad Fakhruddin / DIN
Jakarta, Beritasatu.com - Tim Advokasi mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Saputra (18 tahun) yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan membenarkan kalau korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Tim Advokasi Indira Rezkisari mengatakan tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. "Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023," kata Indira, Jum'at (27/1/2023).
BACA JUGA
Viral Mahasiswi Ditabrak Rombongan Polda Metro, Kapolres Cianjur: Mobil Mewah Liar yang TabrakSP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal. "LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," ungkap Indira.
Oleh karena itu tim kuasa hukum keluarga almarhum M Hasya Athalah, mahasiswa FISIP UI Program Sarjana Departemen Sosiologi Angkatan 2022 yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di daerah Srengseng Sawah, Jakarta, 6 Oktober 2022 lalu itu akan menggelar konferensi pers dengan agenda pernyataan sikap Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) dan berbagai elemen dari civitas Akademika UI atas proses pemeriksaan kasus wafatnya Hasya oleh aparat penegak Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan. Konferensi pers itu akan digelar di Sekretariat ILUNI UI, Lantai 2 Gedung Rektorat, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023) pukul 14.00 WIB-selesai.
Sumber: BeritaSatu.com