Rabu, 22 Maret 2023

Jadi JC, Richard Eliezer Habis Manis Sepah Dibuang oleh Jaksa

Yustinus Paat / FMB
Jumat, 27 Januari 2023 | 09:32 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku heran dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara. Menurut Martin, tuntutan jaksa terhadap Eliezer itu ibaratnya habis manis sepah dibuang.

Pasalnya, kata Martin, Eliezer sudah mengambil jalan sulit dengan menjadi Justice Collaborator (JC), namun tuntutan hukumannya jauh lebih tinggi dari tiga terdakwa lain dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Ketika Richard mengambil jalan yang sulit dan membantu sistem peradilan pidana kita, para penegak hukum dan sudah diakui karena kenapa? Digunakan kok pengakuannya sebagai rekomendasi JC, tetapi faktanya kontraproduktif, ibaratnya habis manis sepah dibuang," ujar Martin dalam acara Obrolan Malam bersama Fristian yang disiarkan oleh BTV, Kamis (26/1/2023).

Padahal, kata Martin, Richard Eliezer bisa saja mengambil opsi lain di awal dengan menerima uang terdakwa Ferdy Sambo, lalu menutup mulut untuk tidak mengungkap kasus ini sesuai dengan fakta yang disampaikannya. Opsi ini, kata dia, bisa saja diambil Eliezer dengan ancaman sanksi sama dengan tuntutan jaksa karena dijerat Pasal 338 KUHP.

"Sebenarnya kalau Richard mau ambil opsi lain di awal, diterima uang suapnya Ferdy Sambo, dia tutup mulutnya rapat-rapat, Pasalnya masih 338, Ferdy Sambo tidak terjerat, Putri tidak terjerat, Ricky dan Kuat tidak terjerat, dia dapat segitu juga 12 tahun (penjara), kan Pasal 338, maksimal 15 tahun, pernahkah kita berpikir itu?" ungkap dia.

Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1033962
1033946
1033961
1033960
1033943
1033959
1033941
1033957
1033958
1033956
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon