Wali Kota Depok Sebut Larangan Vape Sudah Diatur dalam Perda KTR
Depok, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeklaim larangan vape atau rokok elektrik sudah diterapkan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, larangan tersebut berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk vape atau rokok elektrik.
Hal itu disampaikan Wali Kota Depok, Muhammad Idris usai menghadiri Launching Calender Of Event Kerian Depok (KEPO) dan peresmian Taman Musik Depok (TAMUDE) di Jalan Merdeka Raya, Sukmajaya, Depok, Kamis (26//1/23) petang.
Meski tidak menjelaskan secara detail terkait mekanisme dan implementasi Perda tersebut, Idris menegaskan jika larangan semua jenis rokok telah diatur dalam Perda KTR.
"Apa? Oh Vape, itu sudah ada Perdanya termasuk dalam Perda KTR," ucapnya sambil bergegas masuk ke dalam mobil meninggalkan lokasi.
Saat dimintai penjelasan terkait sanksi yang diterapkan dalam Perda tersebut, Idris meminta untuk melihat sendiri isi yang ada dalam Perda KTR.
"Coba deh di lihat di cari, KTR, ada di situ semuanya," ujarnya.
"Sudah sudah diterapkan, itu masuk dalam larangan KTR," tegas Idris meninggalkan lokasi.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan