Vape Masuk Perda KTR Surabaya, Sanksi Denda Diterapkan
Surabaya, Beritasatu.com - Maraknya pengguna vape atau rokok elektrik di berbagai tempat umum, menyebabkan kalangan perokok seakan tidak menghiraukan peraturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya, Ery Cahyadi menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggalakkan penegakan kawasan tanpa rokok di kota ini.
"Pemkot Surabaya terus memantau pengguna vape atau rokok elektrik, utamanya anak muda supaya tidak menggunakan vape di tempat umum kategori kawasan tanpa rokok," kata Eri Cahyadi saat ditemui BTV dalam kegiatan istighosah bersama KH Said Aqil Siradj Kantor DPD PDIP Jatim, Kamis (26/1/2023).
Ery Cahyadi menyatakan, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas bagi para perokok, baik penguna rokok konvensional maupun elektrik atau vape yang melakukan pelanggaran di tempat umum seperti di kawasan tanpa rokok.
"Penerapan kawasan tanpa rokok di kota Surabaya sudah dilakukakan. Sudah ada Perwali dan Perda yang mengatur itu. Pengawasan penyalagunaan vape atau rokok elektrik dilakukan bersama stakeholder terkait. Denda bagi pelanggar seperti sanksi teguran, sanksi denda uang hingga kurungan penjara, tergantung tingkat pelanggaran," tandasnya.
Sementara itu, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan wajib kawasan tanpa rokok di Kota Surabaya, di antaranya sarana kesehatan, tempat pendidikan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Menurut Ery Cahyadi, Perda KTR ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama yang tidak merokok. Selain itu, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kematian akibat asap rokok.
"Selain itu, Pemkot Surabaya mengimbau penguna vape supaya tidak menyalagunakannya dengan mencampur barang yang dilarang seperti narkoba jenis sabu cair," pungkasnya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Jenguk David, Ayah Shane Lukas Bawa Bunga dan Surat
Serunya Pelesiran di Kebun Kurma Pasuruan bak Seperti Umrah
Gahar di Atas Circle, Danial Williams Tunjukkan Sisi Berbeda di Luar Arena
Polri Segel Rumah Mewah Milik Wahyu Kenzo di Kota Malang
Keren, Marselino Cetak Gol Dalam Debut Starter di KMSK Deinze
Catat Ya! Ini Jam Buka Pintu Masuk TMII Selama Ramadan
