Vape Masuk Perda KTR Surabaya, Sanksi Denda Diterapkan

Jumat, 27 Januari 2023 | 11:45 WIB
Agung Dharma / FER
Wali Kota Surabaya, Ery Cahyadi.

Surabaya, Beritasatu.com - Maraknya pengguna vape atau rokok elektrik di berbagai tempat umum, menyebabkan kalangan perokok seakan tidak menghiraukan peraturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya, Ery Cahyadi menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggalakkan penegakan kawasan tanpa rokok di kota ini.

"Pemkot Surabaya terus memantau pengguna vape atau rokok elektrik, utamanya anak muda supaya tidak menggunakan vape di tempat umum kategori kawasan tanpa rokok," kata Eri Cahyadi saat ditemui BTV dalam kegiatan istighosah bersama KH Said Aqil Siradj Kantor DPD PDIP Jatim, Kamis (26/1/2023).

Ery Cahyadi menyatakan, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas bagi para perokok, baik penguna rokok konvensional maupun elektrik atau vape yang melakukan pelanggaran di tempat umum seperti di kawasan tanpa rokok.

"Sanksi akan diberikan berupa teguran lisan, denda uang hingga kurungan penjara, tergantung dari tingkat kesalahannya," tegasnya.
Selain itu, Ery menyatakan jika di kota Surabaya telah menerapkan KTR sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

"Penerapan kawasan tanpa rokok di kota Surabaya sudah dilakukakan. Sudah ada Perwali dan Perda yang mengatur itu. Pengawasan penyalagunaan vape atau rokok elektrik dilakukan bersama stakeholder terkait. Denda bagi pelanggar seperti sanksi teguran, sanksi denda uang hingga kurungan penjara, tergantung tingkat pelanggaran," tandasnya.

Sementara itu, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan wajib kawasan tanpa rokok di Kota Surabaya, di antaranya sarana kesehatan, tempat pendidikan, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Menurut Ery Cahyadi, Perda KTR ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama yang tidak merokok. Selain itu, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kematian akibat asap rokok.

"Selain itu, Pemkot Surabaya mengimbau penguna vape supaya tidak menyalagunakannya dengan mencampur barang yang dilarang seperti narkoba jenis sabu cair," pungkasnya.



Sumber: BeritaSatu.com

Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI