Kamis, 30 Maret 2023

Dituntut 1 Tahun Penjara, Arif Rachman Arifin Menyesali Perbuatannya

Stefani Wijaya / WIR
Jumat, 27 Januari 2023 | 12:44 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara terhadap Arif Rachman Arifin terkait kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam menyusun tuntutan terhadap Arif Rachman ini, jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai bahwa Arif mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Tidak hanya itu, hal yang meringankan lainnya yaitu Arif dinilai masih muda dan berhadap dapat memperbaiki dirinya.

Dalam persidangan kasus ini, Arif didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1035379
1035370
1035334
1035378
1035371
1035369
1035363
1035271
1035377
1035376
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon