Sabtu, 25 Maret 2023

Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

Stefani Wijaya / DIN
Jumat, 27 Januari 2023 | 14:03 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap Agus Nurpatria. Jaksa meyakini, Agus terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dikurang selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Tidak hanya itu, Agus juga dibebankan denda Rp 20 juta. "Menjatuhkan pidana denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya.

Jaksa meyakini Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja.

Dalam persidangan kasus ini, Agus didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034492
1034541
1034510
1034540
1034539
1034538
1034537
1034536
1034534
1034535
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon