Jumat, 24 Maret 2023

Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Chuck Putranto

Stefani Wijaya / JAS
Jumat, 27 Januari 2023 | 14:14 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara terhadap Chuck Putranto. Jaksa meyakini, Chuck terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam menyusun tuntutan terhadap Chuck ini, jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai bahwa Chuck menyadari tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum.

“Bahwa terdakwa sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya hal ikhwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Chuck di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Tidak hanya itu, Chuck disebut bahwa dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti, dan menyimpan DVR CCTV ke dalam mobil Toyota Innova miliknya.

“Bahwa tindakan terdakwa yang turut serta mengambil serta menyimpan DVR CCTV perumahan Polri untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos securiti pos Duren Tiga, Jakarta Selatan,” ucapnya.

Dalam persidangan kasus ini, Chuck didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


Bagikan

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

1034402
1034403
1034401
1034400
1034397
1034398
1034396
1034395
1034316
1034393
Loading..
Terpopuler Text

Foto Update Icon