Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Chuck Putranto
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara terhadap Chuck Putranto. Jaksa meyakini, Chuck terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam menyusun tuntutan terhadap Chuck ini, jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai bahwa Chuck menyadari tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos sekuriti di Kompleks Polri Duren Tiga atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum.
“Bahwa terdakwa sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya hal ikhwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan terhadap Chuck di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Tidak hanya itu, Chuck disebut bahwa dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti, dan menyimpan DVR CCTV ke dalam mobil Toyota Innova miliknya.
“Bahwa tindakan terdakwa yang turut serta mengambil serta menyimpan DVR CCTV perumahan Polri untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos securiti pos Duren Tiga, Jakarta Selatan,” ucapnya.
Dalam persidangan kasus ini, Chuck didakwa melakukan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Hal tersebut dia lakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Menteri Agama Tanggapi Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal
Pemerintah Minta Perusahaan Bayarkan THR Maksimal 18 April 2023
Cetak Gol dan Pamer Trofi Piala Dunia, Messi: Saya Selalu Impikan Momen Ini
Pemerintah Perpanjang Cuti Bersama Idulfitri dari 19-26 April 2023
Jumlah Investor Kripto di Indonesia Capai 16,99 Juta Orang

Laba Summarecon Melejit, Target Harga Sahamnya Menggiurkan
13 menit yang laluB-FILES
Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Mataram Meroket


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno